Lanjutkan Pengembangan Kasus Korupsi e-KTP, KPK Kembali Akan Periksa Dua Saksi

- 26 Oktober 2020, 15:54 WIB
Plt Jubir KPK Ali Fikri.* /Antara/
Plt Jubir KPK Ali Fikri.* /Antara/ /

JURNAL SOREANG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera melanjutkan pengembangan kasus korupsi KTP Elektronik (E-KTP) yang sempat menyeret matan Ketua DPR RI Setya Novanto. Rencanya, KPK akan memeriksa kembali dua saksi dalam waktu dekat.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, kedua saksi yang akan diperiksa tersebut adalah PNS Ditjen Dukcapil Kemendagri Handoyo Subagyo dan Kasubdit Wilayah II Direktorat Bina Aparatur Kependudukan dan Pencatatan Sipil (BAKPS) Ditjen Dukcapil Kemendagri Lidya Ismu Martyati Anny Miryamti.

"Yang bersangkutan akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka IsE, mantan Direktur Utama Perum Percetakan Negara Republik Indonesia 2009-Mei 2013," kata Ali seperti dikutip dari RRI, Senin 26 Oktober 2020.

Baca Juga: Macan Tutul Jawa Yang Ditemukan Terluka, Akhirnya Tak Tersemalatkan

Seperti diketahui IsE adalah Isnu Edhi Wijaya yang ditetapkan sebagai tersangka pada 2019 lalu bersama tiga orang lainnya yaitu mantan anggota DPR dari Fraksi Hanura Miryam S Haryani, mantan Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos dan mantan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan e-KTP Husni Fahmi.

Mereka menggenapkan total tersangka dalam kasus tersebut menjadi 12 orang. Sebelumnya, KPK juga telah menetapkan delapan tersangka di awal pengungkapan kasus korupsi E-KTP.

Mereka adalah mantan pejabat Ditjen Dukcapil Kemendagri Irman dan Sugiharto, mantan Ketua DPR Setya Novanto dan keponakannya Irvanto Hendra Pambudi, politikus Partai Golkar Markus Nari, serta pengusaha Andi Narogong, Anang Sugiana Sudihardjo dan Made Oka Massagung.

Baca Juga: Ada Menteri Sibuk Nyapres, Refly Harun Sebut Nama Erick Tohir

Selain 12 tersangka yang terkait langsung dengan kasus tersebut, dua orang juga divonis bersalah oleh pengadilan karena terbukti berusaha mencegah, merintangi, dan menggagalkan penyidikan yang sedang dilaksanakan KPK terhadap Novanto di kasus e-KTP. Kedua orang itu adalah Pengacara Fredrich Yunadidan dr. Bimanesh Sutarjo.***

Editor: Handri

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x