Pada aspek manasik, bahtsul masa'il akan membahas sejumlah tema, yaitu:
1. Kelonggaran hukum manasik haji dan umrah di masa pandemi
2. Istitha’ah haji di masa pandemi, di antaranya kebijakan pembatasan umur, vaksinasi, syarat bebas komorbid, dan lainnya.
3. Ihram dan miqat di masa pandemi, yang mana belum ditentukan apakah jemaah haji akan diberangkatkan dalam skema dua gelombang Jeddah dan Madinah, atau hanya satu gelombang Jeddah saja, dan kaitannya dengan proses karantina kedatangan.
4. Thawaf, sai dan cukur/tahallul terkait hukum meninggalkan beberapa rangkaian ibadah haji karena situasi pandemi.
5. Arbain dan ziarah Madinah di masa pandemi terkait hukum peniadaannya.
6. Denda pelanggaraan haji/dam di masa pandemi.
7. Wukuf, mabit di Muzdalifah dan Mina, melontar Jumrah dan Nafar di masa pandemi, termasuk hukum meninggalkan semua itu. ***