Belum Ada Kepastian dari KSA, Kemenag Gelar Bahtsul Masa'il untuk Mitigasi Persiapan Haji Masa Pandemi

- 24 April 2021, 16:44 WIB
Plt. Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Khoirizi H. Dasir.
Plt. Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Khoirizi H. Dasir. /Jurnal Soreang/Yusup Supriatna/Kemenag.go.id

JURNAL SOREANG - Kementerian Agama (Kemenag) akan menggelar bahtsul masa’il untuk membahas penyelenggaran haji di masa pandemi Covid-19 yang rencananya akan dilaksanakan di Bogor, Jawa Barat, selama tiga hari dari 27 April sampai dengan 29 April 2021.

Bahtsul masa'il merupakan bagian dari mitigasi yang disiapkan oleh Kemenag apabila ada keputusan terkait pemberangkatan jemaah haji Indonesia dari Kerajaan Arab Saudi (KSA) pada tahun 1442 H/2021 M ini.

Plt. Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Khoirizi H. Dasir mengatakan, sejumlah hal akan dibahas dalam bahtsul masa'il.

Baca Juga: Eden Hazard Pulih Dari Cedera, Reuni dengan Chelsea di Semifinal Liga Champions?

"Sebagai bagian dari mitigasi persiapan, kami akan gelar bahtsul masa’il untuk membahas sejumlah potensi permasalahan hukum ibadah atau fiqih terkait manasik haji di masa pandemi," ujar Khoirizi, sebagaimana dikutip dari laman kemenag.go.id yang diunggah pada Jumat, 23 April 2021.

Khoirizi mengungkapkan, sampai saat ini pihaknya masih menunggu informasi resmi dari KSA terkait penyelenggaraan haji.

Pandemi Covid-19, paparnya, kemungkinan besar akan berdampak pada adanya sejumlah penyesuaian dalam manasik haji.

Melalui bahtsul masa'il, penyesuaian-penyesuaian itu akan ditinjau dan dibahas bersama, baik dari aspek kebijakan pemerintah Indonesia dan KSA, juga dari aspek hukum fiqih.

Baca Juga: Sinopsis Film Tarian Lengger Maut, Tayang di Bioskop 13 Mei 2021

"Misal, jika Saudi menetapkan masa tinggal di Madinah hanya enam hari, tentunya tidak bisa ada Arbain. Ini akan kita bahas. Demikian juga kemungkinan kebijakan Saudi lainnya yang mengharuskan penyesuaian manasik haji karena kondisi pandemi, akan dibahas juga," jelas Khoirizi.

Lebih lanjut Khoirizi memaparkan, bahstul masa’il akan melibatkan para pakar di bidangnya, baik kesehatan maupun fiqih, yang nantinya merumuskan skema manasik haji di masa pandemi agar bisa dijadikan pedoman bagi jemaah.

"Hasil rumusan bahtsul masa’il ini nantinya akan kami terbitkan menjadi buku Manasik Haji di Masa Pandemi agar bisa jadi pegangan jemaah haji," lanjut Khoirizi yang juga menjabat Direktur Bina Haji.

Kasubdit Bimbingan Ibadah Arsyad Hidayat menambahkan, bahstul masa’il rencananya akan diikuti para praktisi bimbingan ibadah haji, akademisi, dan perwakilan ormas Islam.

Baca Juga: Terkuak, Gareth Bale Bongkar Sosok Jose Mourinho, Dipecat Karena Taktik Parkir Bus?

Selain itu, forum ini akan menghadirkan narasumber dari Internal Kemenag, Puskes Haji Kemenkes, dan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Arsyad menerangkan, sebagai permulaan, para peserta akan mendapat gambaran dari Kemenag terkait kebijakan dan alur penyelenggaraan ibadah haji di masa pandemi.

"Ada sejumlah tahapan yang berbeda dalam alur penyelenggaraan, antara lain terkait adanya keharusan vaksin, PCR Swab, karantina, dan pembatasan-pembatasan sebagai bentuk kedisiplinan terhadap protokol kesehatan baik di Indonesia maupun Saudi," jelas Arsyad.

Gambaran ini akan diperkuat dengan penjelasan terkait protokol kesehatan dan penanganan jemaah yang terpapar Covid-19.

Baca Juga: Beasiswa LPDP Makin Diperluas, Ini Testimoni Pemangku Kepentingan dan Penerima Manfaat

Ketentuan mengenai protokol kesehatan dalam haji di masa pandemi ini akan dijelaskan oleh Pusat Kesehatan Haji Kemenkes.

Pada aspek manasik, bahtsul masa'il akan membahas sejumlah tema, yaitu:

1. Kelonggaran hukum manasik haji dan umrah di masa pandemi

2. Istitha’ah haji di masa pandemi, di antaranya kebijakan pembatasan umur, vaksinasi, syarat bebas komorbid, dan lainnya.

3. Ihram dan miqat di masa pandemi, yang mana belum ditentukan apakah jemaah haji akan diberangkatkan dalam skema dua gelombang Jeddah dan Madinah, atau hanya satu gelombang Jeddah saja, dan kaitannya dengan proses karantina kedatangan.

4. Thawaf, sai dan cukur/tahallul terkait hukum meninggalkan beberapa rangkaian ibadah haji karena situasi pandemi.

5. Arbain dan ziarah Madinah di masa pandemi terkait hukum peniadaannya.
6. Denda pelanggaraan haji/dam di masa pandemi.

7. Wukuf, mabit di Muzdalifah dan Mina, melontar Jumrah dan Nafar di masa pandemi, termasuk hukum meninggalkan semua itu. ***

Editor: Rustandi

Sumber: kemenag.go.id.


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah