Larangan Mudik Direvisi Jadi Mulai 22 April 2021, Berikut 8 Titik Penyekatan di Kabupaten Bandung

- 22 April 2021, 17:52 WIB
Pemerintah  telah menetapkan aturan larangan mudik lebaran Idul Fitri 2021 melalui Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 yang mulai berlaku 22 April 2021..
Pemerintah telah menetapkan aturan larangan mudik lebaran Idul Fitri 2021 melalui Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 yang mulai berlaku 22 April 2021.. /ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah/

 JURNAL SOREANG – Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 mengeluarkan Adendum Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021. Berkaitan dengan adendum tersebut, Polresta Bandung mulai lakukan penyekatan di sejumlah gerbang tol, di Kabupaten Bandung.

Untuk diketahui, adendum tersebut mengatur pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama H-14 peniadaan mudik (22 April – 5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18 Mei – 24 Mei 2021). Aturan mudik terbaru dari pemerintah pusat ini mulai dikeluarkan sejak Kamis, 22 April 2021.

Menurut Kepala Satlantas Polresta Bandung Kompol Erik Bangun Prakasa, penyekatan ini dilakukan pada sebanyak delapan titik di Kabupaten Bandung. Mulai dari sejumlah gerbang tol, hingga jalur arteri.

"Sekarang kami selektif prioritas," ucap Erik, seperti dilansir Jurnal Soreang dari ANTARA.

Baca Juga: Nekat Mudik, Polri Bakal Siapkan Sanski Tegas Berupa Pidana, Berikut Penjelasannya

Berikut delapan titik penyekatan yang saat ini menjadi prioritas Polresta Bandung, dalam rangka mencegah mudik 2021:

• Gerbang Tol (GT) Cileunyi

• Cikalang Barat Cileunyi

• Lingkar Barat Nagreg

Halaman:

Editor: Sarnapi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x