Baca Juga: Kapolri Launching Aplikasi SINAR, Urus SIM Kini Jauh Lebih Mudah
Baca Juga: Membaca Al-Qur'an Melalui HP, Begini Hukumnya Kata Quraish Shihab
"Si D menggugat dengan menggunakan SK 67 menggugat si M, tapi bahan-bahan yang digugat itu sudah diatur oleh pengacaranya," tutur Yusri.
Sehingga nantinya menjadi perkara yang kemudian isinya adalah dading atau perdamaian.
"Dijadikan satulah mereka di situ kemudian mereka mau eksekusi lahan itu bersama-sama," tuturnya menambahkan.
Untuk diketahui bersama, tanah seluas 45 hektar tersebut dimiliki oleh PT TM seluas 35 hektar, dan 10 hektar sisanya dimiliki oleh warga.
Pasca gugatan D ke M berakhir damai dan dokumen keduanya disatukan, pada Juli 2020 lalu proses eksekusi lahan kemudian sempat terjadi.
"Namun eksekusi itu tidak dilakukan usai terjadinya perlawanan dari warga dan PT TM," tambah Yusri.
Ia mengatakan, PT TM dan warga masing-masing membuat laporan ke Polres Metro Tangerang Kota pada 10 Febuari 2021 dan 14 Febuari 2021.
Berdasarkan laporan tersebut, Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mendapati temuan surat-surat dan dokumen yang digunakan oleh tersangka D dan M semuanya berstatus palsu dan tidak terdaftar.