JURNAL SOREANG - Polisi berhasil mengungkap praktek kotor mafia tanah yang masuk ke dalam wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Kali ini, polisi mengamankan 2 pelaku berinisial D dan M yang merupakan otak dari kasus mafia tanah seluas 45 hektar di daerah Alam Sutera, Tangerang, Banten.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Yusri Yunus mengatakan, kasus ini berawal pada April 2020 lalu.
Baca Juga: Melambaikan Potongan Daging Manusia Sambil Joget TikTok, Dokter Bedah Plastik ini Diskors
Baca Juga: Terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi, Kadis Damkar Depok Dipanggil Polisi
"Tersangka inisial D melakukan gugatan ke tersangka M terkait kepemilikan tanah tersebut," ungkap Yusri, sebagaimana dikutip dari PMJ News, Selasa 13 April 2021.
Ternyata, lanjut Yusri, dari penyelidikan didapati cara tersebut merupakan intrik semata dari para pelaku.
"Tersangka D menggugat perdata si M sendiri. Ini adalah bentuk mafia mereka. Sesama mereka satu jaringan, mereka ngegugat untuk bisa menguasai tanah tersebut untuk melawan PT TM atau warga masyarakat di situ," bebernya.
Yusri menerangkan, gugatan yang dilayangkan oleh D ke M tersebut sudah diatur keduanya bersama satu tersangka lainnya. "Satu tersangka itu diketahui merupakan seorang pengacara keduanya," sambung Yusri.
Lebih lanjut ia memaparkan, kedua tersangka mengatur sendiri untuk menggugat di ranah perdata.