Dilarang Mudik, Tapi Warga Boleh Bepergian Antarkota yang Ditentukan Kemenhub, Ini Penjelasannya

- 9 April 2021, 15:40 WIB
Ilustrasi angkot yang boleh dipakai untuk bepergian antarkota di Jabotabek meski mudik dilarang
Ilustrasi angkot yang boleh dipakai untuk bepergian antarkota di Jabotabek meski mudik dilarang /ANTARA/Reno Esnir

JURNAL SOREANG-Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menutup akses masyarakat yang akan mudik Lebaran. Salah satu langkah yang dilakukan, meniadakan transportasi yang menuju ke kampung halaman pada masa larangan mudik lebaran, 6-17 Mei 2021 .

Namun untuk wilayah perkotaan, transportasi masih diperbolehkan untuk beroperasi. Tetapi, hanya dua moda transportasi yang boleh beroperasi yaitu angkutan darat seperti bus, angkot dan kereta api.

Direktur Jenderal Perhubungan Kemenhub, Budi Setiyadi menjelaskan di daerah perkotaan seperti Jabodetabek, masyarakat masih bisa melakukan perjalanan antarkota tersebut selama masa larangan mudik.

"Menyangkut masalah wilayah aglomerasi atau lingkungan perkotaan, jadi untuk kawasan perkotaan ada beberapa daerah yang sudah kami tentukan di dalam Permenhub tadi, yang masih boleh melanjutkan atau melakukan kegiatan pergerakan," ungkap Budi dikutip dari PMJ News, Jumat 9 April 2021.

Menurut Budi, adapun wilayah perkotaan selain Jabodetabek yang diperbolehkan di antaranya Medan, Binjai, Deli Serdang, dan Karo. Kemudian, Bandung Raya, Semarang, Kendal, Demak, Ungaran, dan Purwodadi.

Baca Juga: Tak Ada Mudik dan Cuti Bersama Bagi ASN, Tjahjo Kumolo: Pegawai ASN Harus Jadi Contoh

Baca Juga: Pemerintah Larang Mudik 6-17 Mei 2021, Menhub Budi Karya Sumadi: Bapak-Ibu di Rumah Saja

Lalu, Yogyakarta Raya, Solo Raya, Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, dan Sidoarjo, Makassar, Sungguminasa, Takalar, dan juga Maros."Jadi, kalau untuk angkutan perkotaan tetap berjalan tapi akan pembatalan frekuensi dan pembatasan jam operasional," tegas Budi.

Sebelumnya, Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati menyebut Kemenhub telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) nomor 13 tahun 2021 tentang larangan mudik lebaran.

Halaman:

Editor: Sarnapi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x