Dilarang Mudik, Tapi Warga Boleh Bepergian Antarkota yang Ditentukan Kemenhub, Ini Penjelasannya

- 9 April 2021, 15:40 WIB
Ilustrasi angkot yang boleh dipakai untuk bepergian antarkota di Jabotabek meski mudik dilarang
Ilustrasi angkot yang boleh dipakai untuk bepergian antarkota di Jabotabek meski mudik dilarang /ANTARA/Reno Esnir

Aturan tersebut melarang operasional transportasi mulai dari tanggal 6 hingga 17 Mei 2021. Pelarangan operasional ini berlaku untuk semua moda transportasi, mulai darat, laut, udara, hingga kereta api. ***

Halaman:

Editor: Sarnapi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah