Terus Mempersiapkan Haji 2021 di Masa Pandemi, Kemenag: Biaya Haji Kemungkinan Akan Naik

- 8 April 2021, 04:00 WIB
Plt Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Khoirizi H Dasir yang menyebutian biayabhaji 2021 kemungkinan naik.
Plt Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Khoirizi H Dasir yang menyebutian biayabhaji 2021 kemungkinan naik. /Sumber: Dok. Kementerian Agama/

JURNAL SOREANG – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama (Kemenag) terus mempersiapkan segala sesuatunya bila Haji 2021 jadi dilaksanakan di masa pandemi ini. Berkaitan dengan hal tersebut, kemungkinan biaya haji akan naik.

Setidaknya ada tiga faktor yang memengaruhi kenaikan biaya Haji 2021. Faktor-faktor tersebut yakni: kenaikan kurs Dollar, kenaikan pajak dari 5% menjadi 15%, serta keharusan penerapan protokol kesehatan.

"Haji di masa pandemi mengharuskan pemeriksaan swab, jaga jarak dan pembatasan kapasitas kamar, juga ada karantina dan lainnya. Itu semua tentu berdampak pada biaya haji," ucap Plt Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Khoirizi H Dasir, seperti dilansir Jurnal Soreang dari Kemenag RI.

Namun, Khorizi menegaskan bahwa Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1442 H/2021 M belum ditetapkan. "Belum ada ketetapan. Biaya haji tahun ini masih dibahas secara intensif oleh Panja Kementerian Agama dan Komisi VIII DPR," tegasnya.

Pembahasan biaya haji, kata Khorizi saat ini masuk dalam tahapan persiapan dan mitigasi penyelenggaraan ibadah haji di masa pandemi. Pembahasan ini dilakukan sambil menunggu informasi resmi terkait kepastian kuota pemberangkatan jemaah haji tahun ini dari Arab Saudi. Karena itu, pembahasan biaya haji dilakukan dengan asumsi-asumsi kuota sesuai dengan skenario yang telah dirumuskan.

Baca Juga: Haji 2021: Kemenag Siapkan Manasik di Masa Pandemi dengan Protokol Kesehatan Ketat

Baca Juga: Kurs Rupiah Melemah, BPKH Sebut Biaya Haji Mengalami Kenaikan Sebesar 9,1 Juta per Orang

"Karena belum ada kepastian kuota, maka pembahasan biaya haji berbasis pada skenario yang bersifat asumtif, mulai dari kuota 30%, 25%, 20%, bahkan hingga hanya 5%," ujar Khoirizi.

Khoirizi menambahkan, pihaknya bersama Komisi VIII DPR RI terus berupaya mempersiapkan layaan terbaik untuk jemaah. Misalnya untuk mengurangi mobilitas, tahun ini rencananya konsumsi akan diberikan tiga kali sehari. Sehingga, jemaah tidak perlu keluar untuk mencari makanan.

"Kemenag bersama Komisi VIII terus berusaha untuk semaksimal mungkin, kalaupun ada kenaikan biaya haji, diupayakan hal itu tidak memberatkan jemaah," kata Khoirizi.

Baca Juga: Naik Sebesar Rp9,1 Juta, Biaya Haji Tahun 2021 Mengalami Kenaikan Menjadi Rp44,3 Juta

Baca Juga: MUI Jabar Keluarkan Edaran Ibadah Ramadhan 2021, Utamakan Keselamatan Warga dan Jamaah

Melemahnya kurs Rupiah juga menjadi salah satu faktor kenaikan biaya haji hingga 25 persen pada 2021. Kabar tersebut juga telah dibenarkan oleh Anggito Abimanyu, selaku Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi VIII DPR RI pada Selasa, 6 April 2021.

BPKH menyebutkan, Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk tahun 2021 mengalami kenaikan sebesar 9,1 juta rupiah per orang. “Jadi ada kenaikan 9,1 juta. Ini sudah dibahas di FGC (diskusi terfokus),” ucap Anggito Abimanyu.

Anggito menyebutkan secara detail, biaya Haji nonsubsidi yang semula sebesar 35,2 juta naik menjadi sekitar 44 juta per orang. Sementara untuk biaya Haji subsidi naik dari 33,9 juta rupiah menjadi 43,11 juta rupiah. Kenaikan angka tersebut berdasarkan basis skenario kuota 25 persen.***

Editor: Sarnapi

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah