Berdasarkan kriteria tersebut, paparnya, apabila terdapat lebih dari 5 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT, maka termasuk ke dalam Zona Merah. Sedangkan Zona Oranye 3-5 rumah, Zona Kuning 1-2 rumah, dan termasuk ke dalam Zona Hijau apabila tidak ada kasus konfirmasi positif dalam satu RT.
Baca Juga: PPKM Mikro Diperpanjang, Menko Airlangga: Supaya Covid-19 Lebih Terkendali
Menurut Airlangga, kriteria ini ditetapkan sebagai upaya mempersempit penyebaran Covid-19.
"Kriteria ini diperbaiki karena kita ingin melihat bahwa yang terkait dengan penularan Covid-19 lebih dicegah lagi,” ujarnya.
Sementara itu, bagi wilayah di luar 20 provinsi yang tidak melaksanakan PPKM Mikro Tahap V, pihaknya meminta kepada wilayah-wilayah tersebut untuk tetap memperkuat, meningkatkan sosialisasi, dan penegakan hukum terhadap pelanggar protokol kesehatan Covid-19. ***