Terbitkan Instruksi Pelaksanaan PPKM Mikro di 20 Provinsi, Pemerintah Perkecil Kriteria Zonasi

- 7 April 2021, 13:11 WIB
Menko Airlangga Hartato soal PPL Mikro yang kini kriteria zonanya berubah.
Menko Airlangga Hartato soal PPL Mikro yang kini kriteria zonanya berubah. /@airlanggahartato_official/

Berdasarkan kriteria tersebut, paparnya, apabila terdapat lebih dari 5 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT, maka termasuk ke dalam Zona Merah. Sedangkan Zona Oranye 3-5 rumah, Zona Kuning 1-2 rumah, dan termasuk ke dalam Zona Hijau apabila tidak ada kasus konfirmasi positif dalam satu RT.

Baca Juga: PPKM Mikro Diperpanjang, Menko Airlangga: Supaya Covid-19 Lebih Terkendali

Baca Juga: Keuangan Masjid Jarang Dikelola dengan Ilmu Akuntansi, Ini yang Dilakukan Prodi Akuntansi Univu Widyatama

Menurut Airlangga, kriteria ini ditetapkan sebagai upaya mempersempit penyebaran Covid-19.

"Kriteria ini diperbaiki karena kita ingin melihat bahwa yang terkait dengan penularan Covid-19 lebih dicegah lagi,” ujarnya.

Sementara itu, bagi wilayah di luar 20 provinsi yang tidak melaksanakan PPKM Mikro Tahap V, pihaknya meminta kepada wilayah-wilayah tersebut untuk tetap memperkuat, meningkatkan sosialisasi, dan penegakan hukum terhadap pelanggar protokol kesehatan Covid-19. ***

Halaman:

Editor: Sarnapi

Sumber: Kominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah