Aksi Biadab Kakek Perkosa Cucu 8 Kali, Korban Sempat Dirawat Sebelum Meninggal Dunia

- 6 April 2021, 17:59 WIB
Kakek di Pademangan Jakarta Utara ditangkap oleh polisi karena memperkosa cucunya sampai 8 kali hingga tewas
Kakek di Pademangan Jakarta Utara ditangkap oleh polisi karena memperkosa cucunya sampai 8 kali hingga tewas /PMJ News

JURNAL SOREANG - Masyarakat di wilayah Pademangan, Jakarta Utara, digegerkan oleh aksi biadab seorang kakek yang tega memperkosa cucu kandungnya

Korban yang masih di bawah umur sempat sempat menjalani perawatan di rumah sakit selama delapan hari, hingga akhirnya meninggal dunia

Semantara itu sang kakek, TS (54) telah diringkus polisi tidak jauh dari rumahnya pada Senin, 5 April 2021.

Baca Juga: Salah Satu Pemilik Lahan Penambangan Galian C yang Longsor Angkat Bicara, Surat Izin Penataan sedang Diproses

Baca Juga: Empat Pilar Harus Tertanam Dalam Kehidupan, KH Amang Syafrudi: Sampaikan Melalui Usia Sebaya Agar Komunikatif

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Guruh Arief Darmawan mengungkapkan, TS mencabuli cucunya saat nenek korban tengah bekerja.

Tak hanya sekali, tersangka TS mengaku telah melakukan perbuatan bejat itu sebanyak kali, hingga korban meninggal dunia dirumah sakit saat menjalani perawatan.

"Saat itu pelaku yang sering memandikan korban. Justru melakukan hal tindak pidana tersebut," tutur Guruh dalam pernyataan resminya, di Mapolres Jakarta Utara.

Guruh mengungkapkan, selama ini korban diketahui tinggal dirumah kakek dan neneknya.

Aksi biadab sang kakek baru terungkap dari pengakuan korban sebelum meninggal dunia. Korban diketahui dirawat di rumah sakit sejak 22 Maret 2021 lalu.

Baca Juga: Mantul, Anggota DPR Ini Bantu Pembangunan Sekolah bagi Warga Duafa, Awalnya Ngontrak

Baca Juga: FPKS DPR Ingatkan Kemungkinan Jebakan Besar Dana Bantuan Konservasi dan Perubahan Iklim

Selama dirawat,, korban kerap bercerita kepada pihak rumah sakit tentang perlakuan bejat sang kakek kepada dirinya.

Setelah dilakukan pemeriksaan medis terhadap korban, pihak rumah sakit langsung melaporkan hal tersebut kepada pihak Reskrim Metro Jakarta Utara.

"Kemudian pihak rumah sakit yang menemukan adanya sesuatu yang tidak wajar pada kemaluan korban. Rumah sakit menghubungi pihak Reskrim Polres Jakut, dan kami lakukan penyelidikan," kata Guruh.

Setelah mendapat laporan tersebut, polisi meringkus sang kakek tidak jauh dari rumahnya.

Menurut hasil interogasi, tersangka TS sudah delapan kali mencabuli cucunya dalam waktu dua bulan terakhir sebelum korban dirawat di rumah sakit.

Sang cucu menghembuskan nafas terakhir setelah menjalani perawatan di rumah sakit selama delapan hari.

Atas perbuatannya, TS dikenakan pasal 82 KUHP Pidana tentang Pencabulan Terhadap Anak Di Bawah Umur.

TS juga dikenai Pasal 46 KUHP pidana tentang Kekerasan hingga mengakibatkan orang meninggal dunia dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.

Disclaimer: artikel ini sudah ditayangkan sebelumnya di pikiranrakyat.com dengan judul "Kakek Perkosa Cucu hingga Tewas, Dilakukan 8 Kali dan Korban Sempat Dirawat di Rumah Sakit".***

Editor: Rustandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah