JURNAL SOREANG- Anggota DPR-RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS), drh Slamet pada pembahasan revisi Undang-Undang No.5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya menyatakan Indonesia mendapat komitmen/janji dari negara-negara maju akan mendapatkan dana kerjasama luar negeri.
"Walaupun realisasinya masih jauh dari harapan, namun pada pada beberapa program pembangunan kehutanan komitmen tersebut telah di tunjukkan," kata anggota FPKS DPR, drh. Slamet dalam pernyataannya, Selasa 6 April 2021.
Seperti diketahui UU No.5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnyak disahkanh di Jakarta pada tanggal 10 Agustus 1990 oleh Presiden Soeharto dan diundangkan oleh Mensesneg Moerdiono
"Kami mengingatkan kepada semua pihak yang terlibat pada pembahasan revisi akan kemungkinan adanya grant Trap dana kerjasama luar negeri yang nilainya ratusan miliar rupiah," ujarnya..
Fraksi PKS telah menghitung pada tahun anggaran 2021 terdapat anggaran sekitar Rp297.294.832.000,- pada Dana Bantuan Konservasi dan Perubahan Iklim. "Anggran ini sangat besar, karena itu perlu diwaspadai akan adanya jebakan besar dana hibah ini", seru Slamet.
Baca Juga: FPKS DPR Soroti Dampak Buruk Legitimasi Impor Pangan pada UU Cipta Kerja
Legislator asal Sukabumi ini meminta semua pihak agar memperjelas tawaran anggaran yang hampir mencapai Rp.300 miliar tersebut merupakan hibah (Grant) ataukah pinjaman (debt). Karena pengalaman sebelum-sebelumnya, total hibah yang diberikan sangatlah kecil yaitu hanya 7-11 % dari total janji (pledge).
"Fraksi PKS kami mempertegas agar pemerintah untuk menerima Kerjasama luar negeri dalam bentuk hibah bukan pinjaman pada Dana Bantuan Konservasi dan Perubahan Iklim", tegas Slamet.