Selain barang bukti berupa miras dan sabu, petugas juga mengamankan 1 orang tersangka berinisial ZR.
Baca Juga: Ikatan Cinta Hari Ini, Jumat 2 April 2021: Berkat Erlangga, Mama Rosa Maafkan Aldebaran dan Andin
Berdasarkan keterangan yang didapat, beber Pratomo, tersangka ZR sering menggunakan narkoba jenis sabu bersama tersangka AM di markas Ormas tersebut.
Tersangka AM sendiri kini masih dalam pencarian pihak kepolisian dan masuk ke Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Pelaku mengaku telah mengkonsumsi sabu bersama dengan saudara AM," jelas Pratomo.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Adapun ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama 20 tahun," pungkas Pratomo. ***