Lakukan Penggerebekan, Polisi Temukan Sabu dan Ratusan Botol Miras di Markas Ormas Ini

- 2 April 2021, 04:39 WIB
Polres Metro Tangerang mengamankan ratusan botol minuman keras dan Sabu di Markas Ormas. Kamis 1 April 2021.
Polres Metro Tangerang mengamankan ratusan botol minuman keras dan Sabu di Markas Ormas. Kamis 1 April 2021. /Polda Metro Jaya

Selain barang bukti berupa miras dan sabu, petugas juga mengamankan 1 orang tersangka berinisial ZR.

Baca Juga: Ikatan Cinta Malam Ini, Jumat 2 April 2021: Aldebaran Kaget Mendengar Jawaban Daniel Soal Elsa dan Roy

Baca Juga: Ikatan Cinta Hari Ini, Jumat 2 April 2021: Berkat Erlangga, Mama Rosa Maafkan Aldebaran dan Andin

Berdasarkan keterangan yang didapat, beber Pratomo, tersangka ZR sering menggunakan narkoba jenis sabu bersama tersangka AM di markas Ormas tersebut.

Tersangka AM sendiri kini masih dalam pencarian pihak kepolisian dan masuk ke Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Pelaku mengaku telah mengkonsumsi sabu bersama dengan saudara AM," jelas Pratomo.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Adapun ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama 20 tahun," pungkas Pratomo. ***

Halaman:

Editor: Handri

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah