Operasi Sandi Dewa Ruci 2021, Gagalkan Peredaran 42,3 Kg Sabu dan 85 Ribu Butir Ekstasi

- 30 Maret 2021, 20:11 WIB
Dir Tipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Halomoan Siregar dan jajarannya menunjukan barang bukti dari tangan pelaku dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Dir Tipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Halomoan Siregar dan jajarannya menunjukan barang bukti dari tangan pelaku dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. /Jurnal Soreang/Yusup Supriatna/Dok.Humas Mabes Polri

JURNAL SOREANG - Direktorat Tindak Pidana (Dirtipid) Narkoba Bareskrim Polri bersama Ditjen Bea Cukai, khususnya Sub Direktorat Narkotika, menggelar operasi gabungan yang diberi nama Sandi Dewa Ruci 2021 sejak bulan Februari.

Dari hasil operasi tersebut, petugas gabungan telah berhasil mengungkap sejumlah kasus dan mengamankan barang bukti berupa sabu, ekstasi, dan narkotika jenis lainnya.

Dir Tipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Halomoan Siregar membenarkan hal itu.

Baca Juga: Dianggap Sebagai Tokoh Inspirarif Kabupaten Bandung, Kang DS Raih Penghargaan IJTI Choice Award

Baca Juga: Bukan Rumah DP 0 Persen, Caleg India Ini Janjikan Pemilihnya untuk Pergi ke Bulan

"Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama Ditjen Bea Cukai berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu seberat 42.337 kilogram dan 85.038 butir ekstasi," ungkap Krisno, dikutip dari PMJ News, Selasa 30 Maret 2021.

Krisno membeberkan pengungkapan kasus selama operasi gabungan Sandi Dewa Ruci 2021 ini digelar.

"Pertama, di Pelabuhan Gosong Deli, Belawan, Sumatera Utara," tutur Krisno.

Dalam operasi ini, petugas menangkap dua tersangka, yakni RW (41) dan MY (38).

"Barang bukti antaranya sabu sebanyak 42.337 gram, ekstasi 40.038 butir, dan H5 10 butir," sambungnya.

Halaman:

Editor: Rustandi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x