Terungkap informasi bahwa tersangka MA mengaku diperintah oleh EM, seorang warga Malaysia.
"Ekstasi tersebut akan diberikan kepada tersangka TN yang merupakan seseorang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," pungkas Krisno.
Atas perbuatannya itu, para tersangka MA, MM, dan FK dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 112 (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.***