Operasi Sandi Dewa Ruci 2021, Gagalkan Peredaran 42,3 Kg Sabu dan 85 Ribu Butir Ekstasi

- 30 Maret 2021, 20:11 WIB
Dir Tipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Halomoan Siregar dan jajarannya menunjukan barang bukti dari tangan pelaku dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Dir Tipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Halomoan Siregar dan jajarannya menunjukan barang bukti dari tangan pelaku dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. /Jurnal Soreang/Yusup Supriatna/Dok.Humas Mabes Polri

Terungkap informasi bahwa tersangka MA mengaku diperintah oleh EM, seorang warga Malaysia.

"Ekstasi tersebut akan diberikan kepada tersangka TN yang merupakan seseorang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," pungkas Krisno.

Atas perbuatannya itu, para tersangka MA, MM, dan FK dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 112 (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.***

Halaman:

Editor: Rustandi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah