JURNAL SOREANG - Pemerintah resmi memutuskan untuk melarang mudik Lebaran 2021 atau libur panjang Idul Fitri 1442 Hijriah.
Larangan mudik berlaku untuk semua orang Indonesia, termasuk aparatur sipil negara (ASN), TNI-Polri, karyawan swasta maupun pekerja mandiri.
"Sesuai arahan Presiden dan rapat koordinasi Menteri terkait pada 23 Maret 2021 di Kantor Kemenko PMK, serta hasil konsultasi dengan Presiden, ditetapkan tahun ini mudik ditiadakan," kata Menko PMK Muhadjir Effendy dalam konferensi pers virtual sebagaimana dikutip dari Antara, Jumat, 26 Maret 2021.
Baca Juga: Memaksa Masuk, Polisi Amankan Lima Simpatisan Habib Rizieq Shibab di Depan PN Jakarta Timur
Baca Juga: Korban Bencana Tanah Longsor dan Banjir Bandang di Desa Citengah Sumedang, Ditemukan Meninggal Dunia
Muhadjir mengatakan dengan peniadaan libur mudik 2021 Program Vaksinasi Nasional bisa sesuai yang diharapkan.
"Seperti saat Natal dan Tahun Baru tingginya BOR (Bed occupancy rate) rumah sakit sehingga diperlukan cara antisipasi," ujar Muhadjir.
Keputusan larangan mudik papar Muhadjir, sejalan dengan kebijakan pemerintah yang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro, penguatan protokol kesehatan hingga vaksinasi.
Muhadjir menjelaskan cuti bersama Idul Fitri satu hari tetap ada, namun aktivitas mudik tidak ada. Dimana kata ia, larangan mudik mulai berlaku pada tanggal 6 sampai 17 Mei 2021.