"Karena memang pada dasarnya ia adalah zat tersendiri yang sudah lepas dari enzim tripsin tersebut melalui jutaan kali purifikasi dan ultrafiltrasi," katanya.
Baca Juga: Tinjau Suntik Vaksin Di Bogor, Jokowi Perintahkan Perbanyak Tempat Layanan
Baca Juga: Menuju Vaksinasi Massal, 10 Juta Dosis Vaksin Kembali Tiba di Indonesia
Namun Harry sendiri meminta perbedaan pendapat ini adalah masuk ranah sehingga perbedaan pendapat selama memiliki alas hukum, tidak perlu dibenturkan.
"Melainkan menjadi berkah bagi masyarakat umum karena menjadi punya pilihan untuk menetapkan pendapat mana yang akan diikutinya. Hayu ah divaksin termasuk pakai vaksin AstraZeneca," katanya yang merujuk kepada Kitab
Mawsu'ah al-Fiqh iyah al-Kuwaytiyah 20/35.
Diberitakan Jurnalsoreang.pikiran-rakyat.com, setelah mengeluarkan fatwa halal untuk vaksin Covid-19 untuk Sinivac kini Komisi Fatwa MUI menyatakan vaksin asal perusahaan farmasi Korea Selatan, AstraZeneca, yang bakal digunakan untuk program vaksinasi Covid-19 ppemerintah mengandung bahan haram sebab mengandung unsur babi dalam pembuatannya.
Baca Juga: Tahanan KPK Disuntik Vaksin Covid-19, Kenapa Koruptor Dapat Jatah Vaksin Duluan?
Baca Juga: Ada Diskon Hingga 90 Peresn Plus Voucher, Belanja Termurah di Shopee Murah Lebay
Namun, MUI tetap memberikan lampu hijau penggunaan AstraZeneca karena dalam kondisi darurat.
Sementara pihak AstraZeneca Indonesia membantah vaksinnya mengandung unsur babi karena vaksinnya juga dipakai di negara-negara Muslim.***