MUI Kabupaten Bandung Beda Pandangan dengan MUI Pusat, Harry: Vaksin AstraZeneca Itu Halal dan Suci

- 22 Maret 2021, 08:58 WIB
Ilustrasi vaksin AstraZeneca,  MUI Kabupaten Bandung menyatakan vaksin AstraZeneca adalah halal dan suci yang berbeda pendapat dengan MUI pusat.*
Ilustrasi vaksin AstraZeneca, MUI Kabupaten Bandung menyatakan vaksin AstraZeneca adalah halal dan suci yang berbeda pendapat dengan MUI pusat.* /Galang Garda S/sumber: Pikiran Rakyat

JURNAL SOREANG- Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bandung berbeda pandangan soal kehalalan vaksin Covid-19 dari AstraZeneca. Kalau MUI pusat mengatakan vaksin AstraZeneca ada unsur haram, sedangkan MUI Kabupaten Bandung menegaskan vaksin tersebut adalah suci dan halal.

"Memang ada perbedaan asal vaksin Sinovac yg menggunakan virus SARS-CoV-2 yg dimatikan, dengan vaksin AstraZeneca yg menggunakan protein/spike dari virus Corona. Hal ini telah menyebabkan perbedaan terhadap proses produksinya," kata Sekretaris Umum MUI Kabupaten Bandung, KH. Harry Yuniardi, saat dihubungi, Senin 22 Maret 2021.

Harry yang juga kepala Laboratorium Syariah UIN Sunan Gunung Djati menyatakan, dengan proses itu membuat Sinovac tidak membutuhkan enzim Tripsin, maka AstraZeneca benar-benar tergantung kepada enzim Tripsin yg berasal dari pankreas babi.

"Tujuan enzim tripsin ini untuk  melepaskan sel dari cawan tempat menumbuhkannya.
Hal ini pula yg menyebabkan MUI Pusat mengeluarkan fatwa haramnya vaksin AstraZeneca, meski membolehkan penggunaan vaksin tersebut dengan alasan darurat karena wajibnya berikhtiar mewujudkan kekebalan kelompok," ujarnya.

Namun, jika saja kita mau sedikit beranjak ke pendapat lain dari para ulama, yang bahkan dapat dikategorikan sebagai pendapat mayoritas ulama, yaitu dalam hal ini ulama Hanafiyah, Malikiyah, dan sebagian Hanabilah, maka hukum haramnya vaksin tersebut karena bersentuhan/infishal dengan unsur babi, dapat dihilangkan.

Baca Juga: MUI Bolehkan Vaksin AstraZeneca Meski Ada Unsur Haram, Pihak AstraZeneca Bantah Adanya Unsur Haram

Baca Juga: Jangan Ragu Vaksinasi Covid-19, Indonesia Pernah Menang Kemenangan Melawan Polio dengan Vaksin

"Karena menurut para ulama tersebut, zat najis yakni dalam hal ini babi yang telah berubah bentuk dari wujud semula menjadi bentuk lain (tahawwul) dapat dihukumi suci. Walhasil, enzim Tripsin tersebut dapat dinilai suci," ucapnya.

Dengan pendapat alim ulama ini sehingga vaksin AstraZeneca pun secara otomatis dihukumi suci.

Halaman:

Editor: Sarnapi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x