6,7 Kg Sabu Asal Aceh Gagal Diselundupkan, Satu Pelaku Tewas Sesaat Usai Ditangkap

- 17 Maret 2021, 21:28 WIB
Kapolresta Soetta Kombes Pol. Adi Ferdian Saputra didampingi Kasat Narkoba Polresta Soetta AKP Nasrandi menunjukan barang bukti berupa Sabu dari tangan tersangka dalam konferensi pers di Mapolresta Soetta. Rabu 17 Maret 2021.
Kapolresta Soetta Kombes Pol. Adi Ferdian Saputra didampingi Kasat Narkoba Polresta Soetta AKP Nasrandi menunjukan barang bukti berupa Sabu dari tangan tersangka dalam konferensi pers di Mapolresta Soetta. Rabu 17 Maret 2021. /Humas Polda Metro Jaya

JURNAL SOREANG - Penyelundupan sabu seberat 6,7 kilogram asal Aceh berhasil digagalkan anggota Polres Bandara Soekarno Hatta (Soetta).

Kapolresta Soetta Kombes Pol. Adi Ferdian Saputra melalui Kasat Narkoba Polresta Soetta AKP Nasrandi membenarkan hal ini.

"Tiga orang berhasil ditangkap. Adapun ketiga orang itu berinisial MK, SN, dan AR," ungkap Nasrandi, dikutip dari PMJ News, Rabu 17 Maret 2021.

Baca Juga: Tujuh Korban Bom Polrestabes Medan Terima Santunan dari LPSK

Baca Juga: Menolak Impor Beras, Ridwan Kamil: Jawa Barat Surplus Beras 320 Ribu Ton Dan Sebentar Lagi Mau Panen

Akan tetapi, sambungnya, salah satu pelaku berinisial AR meninggal dunia tak berselang lama usai ditangkap.

Nasrandi menuturkan, AR dilarikan ke RS Polri Kramat Jati karena mengalami sesak nafas. Namun, nyawa AR tidak tertolong.

Berdasarkan keterangan dokter, lanjut Nasrandi, AR meninggal karena sakit jantung.

"Istri AR menjelaskan, suaminya memang mempunyai riwayat penyakit jantung," ucapnya.

Meskipun salah satu pelaku AR meninggal dunia, pihaknya akan terus mendalami jaringan narkoba ini.

Hal tersebut dilatarbelakangi pendalaman kasus dimana ternyata ketiga pelaku ini tidak bertindak sendiri. "Karena masih ada orang lagi di balik AR dan kawan-kawannya," ungkap Nasrandi.

Baca Juga: Prahara Hubungan Asmara Kaesang Pangarep, Ibunda Felicia Tissue: Move On Adalah Jalan Terbaik

Baca Juga: LINK LIVE STREAMING Chelsea vs Atletico, Liga Champions Live SCTV Dini Hari Nanti

Lebih jauh ia menerangkan, sabu seberat 6,7 kilogram ini rencananya akan diedarkan di Pulau Jawa dengan cara diselundupkan dalam kap mesin dari Aceh melalui jalur darat.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ***

Editor: Handri

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah