Mantap! Bareskrim Polri Gagalkan Penyelundupan Narkoba Jaringan Internasional, 353 Kilogram Sabu Disita

- 11 Februari 2021, 16:55 WIB
11 Orang tersangka dan 353 Kilogram Narkoba jenis sabu-sabu berhasil diamankan bareskrim Polri, pengungkapan penyelundupan tersebut dari jaringan internasional
11 Orang tersangka dan 353 Kilogram Narkoba jenis sabu-sabu berhasil diamankan bareskrim Polri, pengungkapan penyelundupan tersebut dari jaringan internasional /Jurnal Soreang/ANTARA FOTO

JURNAL SOREANG - Penyelundupan narkoba jaringan internasional berhasil digagalkan, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil menyita 353 kilogram sabu.

Narkoba jenis sabu-sabu tersebut berhasil diamankan bareskrim bersama 11 tersangka jaringan Timur Tengah - Malaysia- Aceh.

Hal tersebut disampaikan Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareakrim Polri Brigjen Pol Krisno Halomoan Siregar, menurutnya, dalam pengungkapan kasus ini, ada 11 tersangka yang ditangkap.

Baca Juga: Viral Promosi Nikah Siri Anak, Aisha Wedding: Kami Bukan Wedding Organizer yang Dimaksud dalam Pemberitaan

Dilansir ANTARA, Kamis 11 Februari 2021, Brigjen Krisno menjelaskan, para pelaku ditangkap di tiga desa di Kecamatan Jeunieb Kabupaten Bireuen, Aceh.

"Penangkapan di tiga TKP di Pelabuhan Rakyat Desa Matang Bangka, Desa Blang Mee dan Desa Meusanah Tambo," kata Krisno di Jakarta.

Krisno mengatakan, dari 11 orang yang ditangkap, empat di antaranya merupakan kelompok pengirim yakni inisial KM (37) sebagai orang kapal, MD (23) sebagai kapten kapal, ES (35) sebagai pengendali dan napi Lapas Lhokseumawe inisial MA (36) sebagai pengendali.

Baca Juga: LIVE STREAMING dan Prediksi Final Piala Dunia Antarklub, Bayern Munchen vs Tigres, Akan Hujan Gol?

Sementara tujuh orang sebagai penerima barang yaitu SI (50), SN (53), KR (23), IZ (40), MR (25), SY (63) dan SB (41).

Menurutnya, kasus tersebut terungkap berkat informasi dari masyarakat yang menyebut akan ada penyelundupan narkoba dalam jumlah besar yang menggunakan kapal ikan melalui jalur laut dari Malaysia menuju perairan Bireuen, Aceh.

"Kemudian dibentuk tim gabungan Ditipidnarkoba Bareskrim Polri, Ditresnarkoba Polda Aceh dan Polres Bireuen. Dilakukan proses penyelidikan selama satu bulan," jelasnya.

Baca Juga: Acara Nikita Mirzani Kena Semprit KPI Pusat, Ini Alasannya

Pada 27 Januari 2021, petugas mengintai di lokasi yang dicurigai sebagai tempat bersandarnya kapal bermuatan narkoba di Pelabuhan Rakyat Desa Matang Bangka, Kecamatan Jeunieb, Kabupaten Bireuen, Aceh.

"Namun, ketika kapal akan memasuki kuala, para pelaku kabur dengan melompat dan berenang melarikan diri. Selanjutnya tim gabungan mengejar dan berhasil mengamankan para tersangka yang melarikan diri tersebut," katanya.

Di kapal, tim menemukan banyak karung yang berisi 343 kotak sabu-sabu dengan berat bruto 343.380 gram, ponsel satelit, tiga ponsel GSM dan dokumen kapal.

Baca Juga: Dengan Total Hadiah Rp40 Juta, kini Kalian bisa Ikutan Kontes Menyanyi Theme Song Ikatan Cinta, Begini Caranya

"Kemudian kasus dikembangkan, akhirnya pada 2 Febuari 2021, tim gabungan menangkap beberapa tersangka lainnya di Desa Blang Mee dan Desa Meusanah Tambo berikut barang bukti," ujarnya.

Di Desa Blang Mee, barang bukti yang disita adalah 120,96 gram sabu, satu timbangan digital, satu ponsel. Sementara di Desa Meusanah Tambo, barang bukti yang disita yakni 6,66 kilogram sabu, satu ponsel dan satu becak motor. "Sehingga total barang bukti sabu yang disita 353 kilogram sabu," ungkap-nya.

Atas perbuatannya, 11 tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Subsider Pasal 113 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 lebih subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga: Sengketa Pilkada! Pelantikan Bupati Terpilih, Agus Baroya: Masih Menunggu Hasil Putusan MK, Karena Ada Gugatan

"(Berkat pengungkapan kasus ini, jumlah) warga yang terselamatkan 1.765.000 jiwa," tegasnya.***

Editor: Rustandi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah