Edarkan Narkoba Jenis Sabu, Seorang Pemuda Dibekuk Polres Kendari, Ini Barang Bukti Yang Diamankan

- 1 Februari 2021, 11:27 WIB
Barang bukti narkotika jenis sabu saat diamankan polisi
Barang bukti narkotika jenis sabu saat diamankan polisi /Jurnal Soreang/Humas Polres Banggai

JURNAL SOREANG - Diduga menjadi pengedar narkoba jenis sabu, seorang pemuda diamankan Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polres Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Selain menangkap satu pemuda, Sat Narkoba Polres Kendari juga menyita 1.021 gram narkotika golongan I jenis sabu-sabu.

Hal tersebut dikatakan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol Muhammad Eka Faturrahman, menurutnya, tersangka inisial I (26) di tangkap Tim Satres Narkoba Polres Kendari di Jalan Haeba 5, Kelurahan Wua-wua, Kecamatan Kadia, pada Minggu (31/1) pukul 21.00 Wita.

Baca Juga: Tidak Bayar Parkir, Pengendara Motor Dianiaya Petugas Parkir, Ini yang Dilakukan Polisi

"Barang bukti yang disita dari tersangka 32 saset yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1.021 gram," kata Kombes Pol Muhammad dilansir ANTARA, Senin 1 Februari 2021.

Ia menjelaskan, kronologi penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran narkotika jenis sabu-sabu di Kota Kendari.

"Pada hari Minggu 31 Januari 2021, sekitar pukul 21.00 Wita, bertempat di Jalan haeba 5 Tim berhasil menangkap tersangka. Kemudian dilakukan penggeledahan di TKP (tempat kejadian perkara) yang disaksikan masyarakat," jelasnya.

Baca Juga: Hari Ini, MK Gelar Sidang Lanjutan Perkara Perselisihan Pilkada 2020, Ini Cara Hakim Menggelar Sidangnya

Dari hasil penggeledahan terhadap tersangka, polisi menemukan satu paket besar yang di duga narkotika jenis sabu-sabu. Polisi juga menyita barang bukti lainnya yang ada kaitannya dengan tindak pidana narkotika di TKP.

"Kemudian tim melakukan pengembangan bertempat di rumahnya di Jalan Rambutan Kelurahan Wowawanggu Kecamatan Kadia dan menemukan lagi barang bukti berupa 31 paket sabu yang diduga narkotika," tegasnya.

Kata Eka, modus tersangka dalam mengedarkan sabu-sabu dengan cara transaksi langsung kepada konsumennya serta dengan cara sistem tempel.

Baca Juga: Polisi Ringkus 4 Tersangka Pengeroyokan dan Penganiayaan di Cangkuang Kulon. Satu Pelaku di Bawah Umur

Saat ini tersangka dan barang bukti dibawa ke Mako Polres Kendari untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Pidana Mati Pidana Penjara Seumur Hidup atau Pidana penjara paling singkat enam tahun serta paling lama 20 tahun.***

Editor: Rustandi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x