Proses Hukum Kasus Ritual Mandi Bersama Di Pandeglang Banten Dihentikan, Polisi: Pelaku Dibina Ponpes

- 16 Maret 2021, 17:23 WIB
Sebanyak 16 orang penganut aliran Hakekok dibawa ke Ponpes Cidahu Pandeglang. Polisi menghentikan proses hukum aliran sesat ini./polri.go.id
Sebanyak 16 orang penganut aliran Hakekok dibawa ke Ponpes Cidahu Pandeglang. Polisi menghentikan proses hukum aliran sesat ini./polri.go.id /

Pimpinan ajaran tersebut tambah Kapolres, diyakini oleh pengikutnya sebagai pemberi keselamatan dunia akhirat dan dikenal dengan sebutan amal sepih.

Baca Juga: Proses Hukum Aliran Sesat Hakekok Diberhentikan, Simak Penjelasan Kepolisian

Baca Juga: Gak Disangka, Dibalik Keanggunan sebagai Oh Ju In, Nana Ternyata Seorang Sosok seperti Ini di Oh My Ladylord

"Kasus ini turut menjadi perhatian Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Pandeglang," imbuh Kapolres. ***

Halaman:

Editor: Handri

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x