Komisi Hukum dan HAM MUI Minta Presiden Cabut Perpres Legalisasi investasi Miras

- 1 Maret 2021, 16:07 WIB
Ilustrasi minuman keras (miras). komisi Hukum dan HAM MUI dan Pesantren Aljawami tegas menolak investasi miras dalam Perpres..*
Ilustrasi minuman keras (miras). komisi Hukum dan HAM MUI dan Pesantren Aljawami tegas menolak investasi miras dalam Perpres..* /Pixabay/MichaelGaida

JURNAL SOREANG- Ketua Komisi Hukum dan HAM MUI, KH. Deding Ishak Ibnu Suja meminta Presiden Jokowi mendengar dan memperhatikan pandangan, pendapat dan sikap serta aspirasi yang berkembang di masysrakat soal Perpres No. 10/2021 yang melegalkan Investasi industri minuman keras (miras).

Pendapat para pimpinan ormas Islam baik sebagai pendapat pribadi maupun organisasi audahy terang benderang tegas menolak izin investasi miras.

"Meski di dalam Perpres itu dinyatakan izin hanya untuk beberapa provinsi sepetti tercantum dalam lampiran Perpres," kata Deding dalam pernyataannya, Senin, 1 Maret 2021.

Baca Juga: Nonton Big Match Chelsea Kontra Man United Berakhir Imbang, Ganjar Pranowo: Kok Ora Gol-gol Ya?

Lebih jauh Deding yang juga ketua STAI Aljawami, Cileunyi, Kabuu Bandung menyatakan, investasi miras lebih banyak mudaratnya daripada maslahatnya.

"Secara ekonomi menurut ahli manfaat ekonomi bekum tentu besar, tetapi kerusakan bahaya yabg ditimbulkan atau dampaknya sangat nyata merusak terutama bagi generasi muda kita," ujarnya
Selain itu, tingkat kriminalitas dan kejahatan akan meningkat akibat peredaran miras ini.

"Penegakkan hukum dari Polri dan kerja BNN akan mubazir dan sia-sia. Belum lagi akan menjadi beban berat bagi semua pihak untuk mencegah penyalahgunaan miras," kata mantan anggota Komisi III dan Komisi VIII DPR ini.

Baca Juga: Tim Gabungan Kecamatan Cikancung Tekankan Pentingnya Psmakaian Masker

Dia menambahkan, demikian pula dengan beban untuk perbaikan moral dan kesehatan anak bangsa akbat miras juga sangat berat.

Halaman:

Editor: Sarnapi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x