Lantas, bagaimana tanggapan pemuka agama? Salah satu ulama di Indonesia yaitu Ustadz Adi Hidayat, dalam sebuah kajiannya di Moonsung University Korea Selatan pada Januari 2020 lalu menjelaskan, pertanyaan tentang miras sudah ada sejak 15 abad yang lalu.
“Jawaban pertama tentang miras, ada di Al Quran surat Al-Baqarah ayat 219. Ayat tersebut menjelaskan, semua yang bisa mengganggu akal disebut khamr (miras). Ketika Allah melarang khamr, tujuannya tidak lain adalah mencegah kita supaya tidak kehilangan akal sehat,” ujar Adi Hidayat, seperti dikutip JURNAL SOREANG dari kanal Youtube Kajian Aswaja.
Adi Hidayat melanjutkan, jika akal manusia tidak berfungsi, derajat manusia akan turun menjadi hewan. Kalau akal sudah hilang, maka manusia tidak akan bisa mengontrol perbuatan dan tindakannya.
Baca Juga: Komisi Hukum dan HAM MUI Minta Presiden Cabut Perpres Legalisasi investasi Miras
“Sebab kalau sudah minum (miras), tiba-tiba suara meracau, kata-kata jadi kotor, anarkis muncul, ada yang mencuri, membunuh dan sebagainya,” tutur Adi.
Memang ada beberapa manfaat jika meminum khamr (menghangatkan, dan lain-lain). Tetapi dampak buruknya lebih banyak.
“Turunlah ayat pamungkas tentang khamr dalam Al-Quran, Al-Maidah ayat 90-91. Di ujung ayatnya, terdapat larangan untuk menjauhi khamr. Kalau kita ingin hijrah, jauhi itu. Itu ujian keimanan,” ujar Adi.***