Pro Kontra Perpres Investasi Miras, Simak Penjelasan Ustadz Adi Hidayat

- 1 Maret 2021, 19:20 WIB
Ustadz Adi Hidayat menyoal pro kontra Perpres investasi  industri miras.
Ustadz Adi Hidayat menyoal pro kontra Perpres investasi industri miras. /Tangkap layar YouTube.com/Haziq Channel

JURNAL SOREANG – Masyarakat dan netizen kembali dihebohkan oleh Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal industri minuman beralkohol (Miras).

Aturan tersebut merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Dalam lampiran disebutkan, penanaman modal baru untuk industri minuman keras mengandung alkohol dan minuman mengandung alkohol bisa dilakukan di Provinsi Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat.

Sejatinya, aturan tentang dilegalkan atau tidaknya miras di Indonesia sudah berlangsung sejak lama. Seperti diketahui, Indonesia merupakan negara yang mayoritas masyarakatnya menganut agama Islam.

Baca Juga: Tegas Minta Cabut Perpres Investasi Miras, Ketua MUI: Coba Lihat Mana Ada Arifnya Miras?

Perpres miras tersebut menuai pro dan kontra. Salah satunya dari Ketua Fraksi PAN DPR RI, Saleh Partaonan Daulay. Saleh meminta pemerintah segera mengkaji ulang Perpres Miras.

Selain itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga ikut berkomentar. Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas mengatakan aturan yang membolehkan industri minuman keras dapat memicu eksploitasi.

Selain MUI pusat, MUI Papua juga ikut mengeluhkan aturan ini. Ketua MUI Provinsi Papua, Saiful Islam Al Payage mengatakan bahwa miras memiliki rekam jejak yang buruk di Papua. Banyak kejahatan yang berawal dari miras.

Baca Juga: Maruf Amin Bisa Minta Tolong ke Presiden untuk Cabut Perizinan Miras, Amien Rais: Pak Presiden Ini Keliru, Pak

Lantas, bagaimana tanggapan pemuka agama? Salah satu ulama di Indonesia yaitu Ustadz Adi Hidayat, dalam sebuah kajiannya di Moonsung University Korea Selatan pada Januari 2020 lalu menjelaskan,  pertanyaan tentang miras sudah ada sejak 15 abad yang lalu.

“Jawaban pertama tentang miras, ada di Al Quran surat Al-Baqarah ayat 219. Ayat tersebut menjelaskan, semua yang bisa mengganggu akal disebut khamr (miras). Ketika Allah melarang khamr, tujuannya tidak lain adalah mencegah kita supaya tidak kehilangan akal sehat,” ujar Adi Hidayat, seperti dikutip JURNAL SOREANG dari kanal Youtube Kajian Aswaja.

Adi Hidayat melanjutkan, jika akal manusia tidak berfungsi, derajat manusia akan turun menjadi hewan. Kalau akal sudah hilang, maka manusia tidak akan bisa mengontrol perbuatan dan tindakannya.

Baca Juga: Komisi Hukum dan HAM MUI Minta Presiden Cabut Perpres Legalisasi investasi Miras

“Sebab kalau sudah minum (miras), tiba-tiba suara meracau, kata-kata jadi kotor, anarkis muncul, ada yang mencuri, membunuh dan sebagainya,” tutur Adi.

Memang ada beberapa manfaat jika meminum khamr (menghangatkan, dan lain-lain). Tetapi dampak buruknya lebih banyak.

“Turunlah ayat pamungkas tentang khamr dalam Al-Quran, Al-Maidah ayat 90-91. Di ujung ayatnya, terdapat larangan untuk menjauhi khamr. Kalau kita ingin hijrah, jauhi itu. Itu ujian keimanan,” ujar Adi.***

Editor: Sarnapi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x