JURNAL SOREANG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, mendakwa lima pejabat Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (DPUPR) Kabupaten Simeulue, Provinsi Banda Aceh.
Dilansir dari ANTARA, Kamis 11 Februari 2021, Lima pejabat tersebut didakwa melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) proyek pemeliharaan jalan dan jembatan Rp10,7 miliar dari APBK Simeulue tahun anggaran 2017.
Akibat tindak pidana korupsi yang dilakukan pejabat DPUPR tersebut, merugikan keuangan negara dengan kerugian mencapai Rp5,7 miliar.
Dakwaan tersebut dibawakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sahdansyah, Ismiyadi, Rahmat Ridha dari Kejaksaan Tinggi Aceh di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh di Banda Aceh, Rabu 10 Februari 2021.
Kelima pejabat Dinas PUPR Kabupaten Simeulue yang menjadi terdakwa perkara korupsi tersebut yakni Dedi Alkana selaku Kepala Seksi Pemeliharaan dan Jembatan Bidang Bina Marga, Afit Linon selaku Kepala Bidang Bina Marga dan juga Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK)
Serta Iis Wahyudi selaku pejabat pengadaan dan pejabat penerima hasil pekerjaan, Bereueh Firdaus selaku Kepala Bidang Bina Marga dan juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Ali Hasmi selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Simeulue.
Sidang perkara korupsi tersebut berlangsung secara virtual. Kelima terdakwa mengikuti persidangan dari Rutan Banda Aceh di Kahju, Aceh Besar. Para terdakwa ditahan di rumah tahanan negara itu sejak akhir Januari 2021.
Sidang dengan majelis hakim diketuai Dahlan serta didampingi Edwar dan Zulfikar masing-masing sebagai hakim anggota. Hadir penasihat hukum para terdakwa Bahrul Ulum, Zulfan, Akhyar Saputra, dan kawan-kawan.