KPK Belum Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Di Tubuh Dinas PUPR Kota Banjar

Sam
- 6 Januari 2021, 11:31 WIB
Gerbang gapura Kota Banjar. Dok. PR
Gerbang gapura Kota Banjar. Dok. PR /

JURNAL SOREANG - Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini belum dapat menyampaikan secara detil pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka pada kasus korupsi proyek pengerjaan infrastruktur pada Dinas PUPR Kota Banjar Tahun Anggaran 2012 sampai dengan 2017.

Namun KPK memanggil empat orang saksi dalam proses penyidikan, pada hari Rabu, 6 Januari 2021, guna mengetahui dalang dibalik kasus korupsi tersebut.

"Hari ini, pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi suap terkait proyek pada Dinas PUPR Kota Banjar," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, 6 Januari 2021.

Baca Juga: Guru Mulai Bernapas Lega, Tak Terlalu Sibuk Urusan Administrasi. Ini Penyebabnya

Adapun saksi yang dipanggil, yakni mantan Ketua Badan Pimpinan Cabang (BPC) Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Banjar Ateng Risnandar, teller pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) Cabang Kota Banjar 2008 Hilman Sembada, Komisaris PT Panca Boga Nugraha Boniyem, dan wiraswasta Dadang.

Ali mengatakan pemeriksaan terhadap empat saksi itu digelar di Gedung KPK, Jakarta. Seperti dilansir dari Antara

Namun demikian, KPK belum dapat menyampaikan secara detil pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, karena masih dalam proses penyidikan.

Baca Juga: Musda Kabupaten Bandung Diundur, Ini Penjelasan Sekjen Golkar DPD Jabar Ade Ginanjar

Sebagaimana kebijakan Pimpinan KPK bahwa pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan telah dilakukan.

Halaman:

Editor: Sam

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x