Kasus Suap! KPK Selidik Penggunaan Perusahaan Orang Lain, ini Tersangka dan Saksi yang Dipanggilnya

- 10 Februari 2021, 14:16 WIB
Ilustrasi Gedung KPK.
Ilustrasi Gedung KPK. /Jurnal Soreang/[email protected]

Sedangkan tersangka pemberi suap, yakni Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito (SJT) yang telah rampung penyidikannya. Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK juga telah melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Tipikor Jakarta.

Baca Juga: Dipandang Ada Kekeliruan, KPK Ajukan Kasasi Putusan PT DKI Jakarta, Ini Penjelasan Jubir KPK

Edhy diduga menerima suap dari perusahaan-perusahaan yang mendapat penetapan izin ekspor benur menggunakan perusahaan "forwarder" dan ditampung dalam satu rekening hingga mencapai Rp9,8 miliar.

Uang yang masuk ke rekening PT ACK yang saat ini jadi penyedia jasa kargo satu-satunya untuk ekspor benur itu selanjutnya ditarik ke rekening pemegang PT ACK, yaitu Ahmad Bahtiar dan Amri senilai total Rp9,8 miliar.

Selanjutnya pada 5 November 2020, Ahmad Bahtiar mentransfer ke rekening staf istri Edhy bernama Ainul sebesar Rp3,4 miliar yang diperuntukkan bagi keperluan Edhy dan istrinya Iis Rosita Dewi, Safri serta Andreau.

Baca Juga: Penggemar Arya Saloka Beri Hadiah Untuk Ibrahim, Putri Anne : Masya Allah, Semoga Berguna Yah, Thank You Tante

Antara lain dipergunakan untuk belanja barang mewah oleh Edhy dan istrinya di Honolulu, AS pada 21 sampai dengan 23 November 2020 sejumlah sekitar Rp750 juta di antaranya berupa jam tangan Rolex, tas Tumi dan LV, dan baju Old Navy.

Selain itu, Edhy juga diduga menerima 100 ribu dolar AS dari Suharjito melalui Safri dan Amiril.***

Halaman:

Editor: Rustandi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah