Dipandang Ada Kekeliruan, KPK Ajukan Kasasi Putusan PT DKI Jakarta, Ini Penjelasan Jubir KPK

- 10 Februari 2021, 13:38 WIB
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. /Jurnal Soreang/Antara/Humas KPK

JURNAL SOREANG - Setelah mengkaji putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, Jaksa Penuntut Umum KPK akan melakukan Kasasi.

Upaya kasasi tersebut dilakukan JPU KPK Tonny F Pangaribuan, atas putusan PT DKI Jakarta. Karena, dipandang ada kekeliruan.

Hal tersebut dikatakan juru bicara KPK Ali Fikri, menurutnya, KPK mengajukan kasasi atas putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta terhadap terdakwa Direktur Utama PT CMI Teknologi (CMIT) Rahardjo Pratjihno.

Baca Juga: Penggemar Arya Saloka Beri Hadiah Untuk Ibrahim, Putri Anne : Masya Allah, Semoga Berguna Yah, Thank You Tante

"Setelah mempelajari putusan atas nama terdakwa Rahardjo Pratjihno, Selasa (9/2) JPU (Jaksa Penuntut Umum) KPK Tonny F Pangaribuan telah menyatakan upaya hukum kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta," kata Ali Fikri dilansir ANTARA, Rabu 10 Februari 2021.

Alasan kasasi, kata Ali, JPU memandang ada kekeliruan dalam pertimbangan putusan hakim tersebut, terutama dalam hal jumlah nilai dari uang pengganti yang dibebankan kepada terdakwa Rahardjo.

"Alasan dan dalil selengkapnya akan JPU uraikan dalam memori kasasi yang akan segera diserahkan kepada MA (Mahkamah Agung) melalui Pengadilan Tipikor Jakarta," jelasnya.

Baca Juga: Penting! Putus Mata Rantai Wabah Covid-19, Anggota Polresta Bandung Terus Mengedukasi Masyarakat

Sebelumnya, PT DKI Jakarta memutus terdakwa Rahardjo dengan amar sebagai berikut.

Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi.

Halaman:

Editor: Rustandi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah