Hari HAM Nelayan dan Masyarakat Sipil 13 Januari 2021, Saatnya Lindungi Anak Buah Kapal

- 22 Januari 2021, 13:16 WIB
Proses evakuasi lima mayat anak buah kapal (ABK) Kapal Ikan di Kepulauan Seribu. Di hari HAM Nelayan ini saatnya pemerintah lindungi nelayan dan anak buah kapal.*
Proses evakuasi lima mayat anak buah kapal (ABK) Kapal Ikan di Kepulauan Seribu. Di hari HAM Nelayan ini saatnya pemerintah lindungi nelayan dan anak buah kapal.* /Dok. PMJ News

"Keberadaan tenaga kerja Indonesia yang bekerja di atas kapal perikanan asing selama ini telah memberikan manfaat  yang banyak secara ekonomi," ucapnya.

Akan tetapi di sisi yang lain tidak sedikit yang mendapat perlakuan menjurus pada perbudakan (slavery) saat sedang bekerja. Bahkan beberapa kasus telah menyebabkan kematian.

Baca Juga: Nelayan Indonesia Akan Terus Menjadi Gurem

"Para ABK juga banyak yang mendapatkan praktik kerja paksa atau perbudakan dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO)," jelasnya menambahkan.

Slamet memberi contoh, salah kasus yang mencuat tahun lalu adalah praktik kerja paksa ABK Indonesia di kapal perikanan Long Xing 629. Ia juga mempertanyakan sejauh mana perkembangan kasus tersebut.

"Saya meminta untuk adanya tindakan hokum yang tegas terhadap pelaku TPPO atau pun pelaku perbudakan nelayan di atas kapapl. Sehingga dapat memberikan efek jera bagi para pelaku," kata wakil rakyat Dapil Kota dan Kabupaten Sukabumi.

Baca Juga: ASN Harus Bebas Pengaruh Radikalisme, Alumni Perguruan Tinggi Jabar Kunjungi Menpan-RB

Terakhir Slamet meminta pemerintah melakukan pemetaan terhadap perlindungan ABK di luar negeri. Pasalnya,  regulasi yang ada saat ini memang belum relevan.

" Termasuk Permen KP Nomor 35 Tahun 2015 yang hanya ditujukkan dan berlaku bagi kapal-kapal perikanan dalam negeri," katanya.

Upaya lain yang harus dilakukan pemerintah adalah melalui harmonisasi peraturan yang saat ini ada, serta berkoordinasi bersama pemangku kepentingan terkait.

Halaman:

Editor: Sarnapi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x