Selain itu, mereka juga menolak skema pengangkatan melalui rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bagi GTK khususnya honorer non kategori umur 35 tahun ke atas.
"Forum juga meminta Kemendikbud agar berkoordinasi dengan Kementerian Agama terkait penyelesaian permasalahan guru di lingkungan Kemenag," katanya.
Baca Juga: Persatuan Guru NU Tolak Penghentian Formasi CPNS Guru Tahun 2021, Ini Alasannya
Atas aspirasi tersebut, Fikri menyatakan, Komisi X menerima semua aspirasi yang telah dipaparkan. “Kami akan menindaklanjuti semua aspirasi tersebut kepada pemerintah terutama Kemendikbud, Kemenag, Kemenpan RB, Kemendagri, Kemenkeu, dan BKN, maupun Komisi terkait lainnya,” ucap politisi Dapil Kota/Kabupaten Tegal dan Brebes ini.
Lebih jauh, Komisi X DPR RI menyatakan mendukung aspirasi para GTKHNK35+ untuk diangkat sebagai PNS tanpa tes melalui Kepres PNS atau opsi lain yang memungkinkan.
“Dengan tetap mempertimbangkan pengabdian, keadilan dan menghindari diskriminasi pendidik dan tenaga kependidikan,” imbuh Fikri.
Baca Juga: Soal Calon Kapolri Usulan Jokowi, Bamsoet: Listyo Sigit berani Tegakkan Hukum Tanpa Pandang Bulu
Fikri menambahkan, dengan rekomendasi RDPU Komisi X kali ini, maka ada konsekuensi bagi pemerintah. "Seluruh honorer K2 juga berarti harus segera diselesaikan sejak amanah PP 48/ 2005 dan amanah rapat gabungan DPR Bersama pemerintah pada Juli 2018 silam,” katanya.
Perwakilan GTKHNK35 asal Riau, Desy Kadarsih menuturkan, sistem seleksi guru honorer tidak adil. Pasalnya, tidak seharusnya guru yang telah mengabdi puluhan tahun masih diseleksi hanya untuk status PPPK.
“Apalagi, bagi yang sudah berusia di atas 35 tahun karena akan terbentur dengan regulasi yang menyatakan umur tersebut adalah batas maksimal untuk menjadi PNS,” ungkap Desi.***