JURNAL SOREANG- Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih mendukung guru dan tenaga kependidikan (GTK) honorer diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tanpa tes.
Hal itu dikarenakan pada usia tersebut akan terbentur dengan regulasi yang menyatakan umur tersebut adalah batas maksimal untuk menjadi PNS.
“ Komisi X DPR RI mendukung aspirasi GTK umur 35 Tahun ke atas (GTKHNK35+) untuk diangkat sebagai PNS tanpa tes melalui Kepres PNS atau opsi lain yang memungkinkan,” ujar Fikri membacakan hasil keputusan rapat dengar pendapat umum (RDPU) antara Komisi X DPR RI dengan perwakilan GTK secara virtual, Rabu, 13 Januari 2021.
Baca Juga: Ini Kata Komisi X DPR Soal Dihapuskannya Formasi CPNS Guru Tahun 2021 dan Diganti Guru Kontrak
RDPU tersebut digelar Komisi X DPR untuk mendengarkan aspirasi dari beberapa forum guru dan tenaga kependidikan, antara lain Komite Nasional ASN (Non-ASN), GTKHNK35+, dan Solidaritas Nasional Wiyatabakti Indonesia (SNWI).
"Kami mengapresiasi para perwakilan GTK honorer dari seluruh Indonesia yang telah menyampaikan aspirasi dan bahan paparan terkait tuntutannya," kata Fikri.
Aspirasi yang disampaikan kepada komisi X antara lain pemerintah bersama DPR RI diminta untuk segera menyelesaikan revisi Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, terutama pasal terkait pengangkatan CPNS.
Baca Juga: Terkait Penghentian Rekuitmen Guru CPNS di Tahun 2021, Nadiem Sebut ada Mispersepsi
"Forum juga meminta pemerintah menerbitkan peraturan perundangan dalam bentuk Keputusan Presiden mengenai pengangkatan PNS tanpa tes bagi guru dan tendik honorer di atas 35 tahun," katanya.