Larangan Masuk WNA ke Indonesia Diperpanjang Sampai 28 Januari, Ini Penjelasan Airlangga Hartarto

- 12 Januari 2021, 10:26 WIB
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto /Kemenko Perekonomian

"Diperpanjang dua kali 7 hari, sehingga artinya diperpanjang 14 hari lagi," jelasnya.

Sementara itu terkait pembatasan aktivitas masyarakat tetap dilakukan sesuai jadwal. Selama pembatasan tersebut pemerintah terus akan mendorong operasi yustisi.

Baca Juga: Jadwal Acara TV: Trans7 Selasa 12 Januari 2021, Indonesia Giveaway, Opera van Java

Airlangga menegaskan upaya penanganan pandemi COVID-19 tidak akan berhasil apabila masyarakat tidak disiplin protokol kesehatan.

Pembatasan aktivitas masyarakat tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2021 sesuai wilayah prioritas dengan empat parameter yang sejak awal telah ditetapkan.

Airlangga telah menyampaikan pembatasan aktivitas ini bukan merupakan pelarangan kegiatan.

Baca Juga: Dokter dan Perawat Juga Manusia, IRD RSUD SK Lerik Ditutup Karena Tim Medis Kelelahan

Aturan teknis tentang pembatasan aktivitas diatur melalui peraturan gubernur atau peraturan daerah.***

Halaman:

Editor: Handri

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x