"Diperpanjang dua kali 7 hari, sehingga artinya diperpanjang 14 hari lagi," jelasnya.
Sementara itu terkait pembatasan aktivitas masyarakat tetap dilakukan sesuai jadwal. Selama pembatasan tersebut pemerintah terus akan mendorong operasi yustisi.
Baca Juga: Jadwal Acara TV: Trans7 Selasa 12 Januari 2021, Indonesia Giveaway, Opera van Java
Airlangga menegaskan upaya penanganan pandemi COVID-19 tidak akan berhasil apabila masyarakat tidak disiplin protokol kesehatan.
Pembatasan aktivitas masyarakat tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2021 sesuai wilayah prioritas dengan empat parameter yang sejak awal telah ditetapkan.
Airlangga telah menyampaikan pembatasan aktivitas ini bukan merupakan pelarangan kegiatan.
Baca Juga: Dokter dan Perawat Juga Manusia, IRD RSUD SK Lerik Ditutup Karena Tim Medis Kelelahan
Aturan teknis tentang pembatasan aktivitas diatur melalui peraturan gubernur atau peraturan daerah.***