Ditemukan Varian Baru Covid pada Pendatang, Jepang Larang WNA Masuk Negaranya

- 26 Desember 2020, 23:17 WIB
Ilustrasi pencegahan virus Covid-19.
Ilustrasi pencegahan virus Covid-19. /pixabay.com/fernandozhiminaicela

 

JURNAL SOREANG - Warga Negara Asing (WNA) untuk sementara akan dilarang masuk Jepang.

Hal ini setelah ditemukan varian baru COVID-19 pada penumpang dari Inggris.

Larangan itu efektif berlaku pada 28 Desember 2020 dan akan terus berlanjut sampai Januari 2021.

Baca Juga: Aplikasi Rumah Belajar Jadi Program Unggulan Kemendikbud di Masa Pandemi. Bisa Diakses Gratis

Menurut Pemerintah Jepang melalui pernyataan tertulis yang dikirim via surat elektronik, warga Jepang dan penduduk berkebangsaan asing tetap diperbolehkan masuk, asalkan mereka dapat menunjukkan bukti tes negatif COVID-19 yang dikeluarkan tidak lebih dari 72 jam sebelum keberangkatan.

Tidak Itu saja, seluruh pendatang wajib menjalani karantina selama dua minggu setelah mendarat di Jepang, terang pemerintah.

Jepang melaporkan kasus varian baru COVID-19 pertamanya, Jumat 25 Desember 2020. Kasus pertama itu seperti dilansirkan Antara, ditemukan pada beberapa penumpang pesawat yang datang dari Inggris.

Baca Juga: Pemulung dan Petugas Kebersihan Jarang Kena Corona. Mengolah Sampah Organik Ternyata Tingkatkan Imun

Varian baru COVID-19 juga ditemukan pada seorang pria beserta seorang anggota keluarganya.

Halaman:

Editor: Sam

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x