Strain Virus Korona Baru Makin Marak, Pemerintah Resmi Tutup Sementara Akses Masuk WNA ke Indonesia

- 28 Desember 2020, 19:30 WIB
Menteri Luar Negeri, Retno Marsudi mengumumkan Indonesia larang WNA masuk karena strain baru virus corona
Menteri Luar Negeri, Retno Marsudi mengumumkan Indonesia larang WNA masuk karena strain baru virus corona /Foto: Tangkap Layar YouTube Sekretariat Presiden/

JURNAL SOREANG - Pemerintah resmi menutup sementara akses masuk untuk warga negara asing (WNA), dari semua negara ke Indonesia, terhitung 1-14 Januari 2021.

Hal itu tak lepas dari maraknya pemberitaan terkait kemunculan strain baru virus korona (Covid-19), yang menurut data ilmiah, memiliki tingkat penyebaran yang lebih cepat.

Keputusan itu diumumkan oleh Menteri Luar Negeri Retno Marsudi seusai rapat kabinet terbatas, yang disiarkan di kanal Youtube Sekretariat Presiden, Senin 28 Desember 2020.

Baca Juga: FIFA Tunda Gelaran Piala Dunia U-20, Pemerintah Tunggu Surat Resminya

"Untuk WNA yang tiba di Indonesia hari ini sampai 31 Desember 2020, diberlakukan aturan sesuai ketentuan dalam adendum Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 3 Tahun 2020," tutur Retno.

Aturan tersebut, kata Retno, di antaranya WNA tersebut harus bisa menunjukan hasil negatif tes RT-PCR di negara asal.

Namun hasil tersebut baru akan diakui jika masih berumur 2x24 jam sebelum jam keberangkatan, serta dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan e-health international Indonesia.

Baca Juga: Khawatir Varian Baru Covid-19, Arab Saudi Perpanjang Larangan Masuk Seminggu ke Depan

Selain itu saat kedatangan di Indonesia, WNA tersebut harus melakukan tes RT-PCR ulang.

Halaman:

Editor: Handri

Sumber: Sekretariat Presiden


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x