"Bagi pihak mana pun yang menolak kebijakan dari pusat yang disusun berdasarkan data ilmiah untuk segera mengindahkan instruksi pemerintah karena ini bersifat wajib," jelasnya.
Wika menambahakan, beberapa indikator untuk penerapan wilayah PPKM di Jawa dan Bali adalah tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional, tingkat kesembuhan di bawah rata-rata nasional, dan tingkat kasus aktif di atas rata-rata nasional.
Baca Juga: MUI: Vaksin Sinovac Suci dan Halal, Fatwa Utuh Tunggu Keputusan BPOM
Syarat terakhir, tingkat keterisian rumah sakit atau bed occupancy ratio untuk intensive care unit (ICU) dan ruang isolasi di atas 70 persen. Pandemi COVID-19 di DKI Jakarta terus memburuk.***