Ada-ada Saja. Demi Harga Lebih Mahal, Petani Warnai Cabai Hijau Mirip Cabai Merah

- 31 Desember 2020, 17:43 WIB
Ilustrasi Cabai Merah.  Di Temanggung seorang petani mewarnai cabai hijau agar mirip cabai merah
Ilustrasi Cabai Merah. Di Temanggung seorang petani mewarnai cabai hijau agar mirip cabai merah /Pixabay/Free-Photos./

JURNAL SOREANG- Ada-ada saja ulah petani berinisial BN (35) warga Desa Nampirejo, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, yang memberi warna cabai  hijau agar mirip cabai merah.
Hal itu disebabkan harga cabai merah sampai Rp 45 ribu per kilogram, tapi cabai hijau hanya Rp 20 ribu per kilogramnya.

Namun, aksi itu akhirnya terbongkar dan BN harus berurusan dengan Kepolisian Resor Temanggung.  Kapolres Temanggung AKBP Benny Setyowadi mengatakan, pelaku mencampur cabai rawit hijau dengan pewarna sehingga cabai tersebut menyerupai cabai rawit merah yang harganya lebih mahal.

"Perbuatan pelaku didasari cabai hijau dengan cabai merah harganya terpaut jauh. Untuk mendapatkan keuntungan yang lebih besar, cabai hijau itu diwarnai menyerupai cabai merah," katanya disitat dari ANTARA, Kamis, 31 Desember 2020.

Baca Juga: Luar Biasa. Kerupuk Udang Sebanyak 10 Kontainer Habis Terjual dalam Waktu Enam Menit

Ia menyampaikan pelaku diamankan pada Rabu malam, 30 Desember 2020, di rumahnya di Desa Nampirejo, Kecamatan/Kabupaten Temanggung.

Kapolres menyebutkan dalam kasus ini polisi menyita barang bukti berupa cabai hijau yang diberi pewarna oranye dan cat pewarna.

"Kasus ini kami gelar lebih cepat agar masyarakat waspada dan tidak membikin suasana gaduh. Karena dalam beberapa hari ini kita mendapat kabar adanya distribusi cabai yang tidak sesuai dengan standar kesehatan yang diberi pewarna bukan pewarna makanan," katanya.

Baca Juga: Di Akhir Tahun, Bareskrim Polri Berhasil Sita 50 Kg Sabu-sabu dan Ciduk 6 Orang Pelakunya

Kasat Reskrim Polres Temanggung AKP Ni Made Srinitri mengatakan semula pihaknya mendapatkan informasi adanya dugaan tindak pidana memperdagangkan barang rusak dan tercemar tanpa memberikan informasi lengkap dan benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1) UU nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.

Halaman:

Editor: Sarnapi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x