Di Akhir Tahun, Bareskrim Polri Berhasil Sita 50 Kg Sabu-sabu dan Ciduk 6 Orang Pelakunya

- 31 Desember 2020, 16:34 WIB
Bareskrim Polri amankan 50 kg sabu dan sekitar 50 ribu pil ekstasi jelang tahun baru.
Bareskrim Polri amankan 50 kg sabu dan sekitar 50 ribu pil ekstasi jelang tahun baru. /Dok Polri/



JURNAL SOREANG - Sebanyak 50 kg narkotika jenis sabu-sabu disita Penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.

Dalam kasus ini, polisi juga menangkap enam tersangka sindikat Aceh-Medan-Jakarta, yang salah satunya merupakan narapidana.

"Lima tersangka ditangkap. Para tersangka memiliki peran berbeda-beda, ada yang sebagai pengendali, kurir, dan penerima barang," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, di Jakarta, Kamis, 31 Desember 2020.

Baca Juga: Politisi Ini Minta Eks Anggota FPI Tetap Berdakwah, tapi Secara Santun

Sementara Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Krisno Halomoan Siregar yang mendampingi irjen Argo Yuwono, menjelaskan, pengungkapan kasus ini merupakan pengembangan dari pengungkapan kasus 25 kg sabu-sabu dan 58.606 butir ekstasi di Pelabuhan Bakauheni, Lampung pada November 2020 lalu.

Dari pengembangan kasus itu, Polri mendapat informasi bahwa sumber narkotika tersebut berasal dari Aceh.

"Didapat petunjuk bahwa transportasi dikendalikan oleh David di mana sumber barang dari Aceh diangkut ke Medan, selanjutnya diedarkan ke Jakarta dan kota-kota lain di Pulau Jawa," kata Krisno seperti dilansirkan antara.

Baca Juga: Bikin Terharu, Ini Pesan Gisel untuk Anak Kesayangannya Gempi

Selanjutnya penyidik Bareskrim Polri bekerja sama dengan Bea dan Cukai menangkap tiga tersangka inisial DHU, FF, dan S di Kompleks Meher Palace, Jalan Garu III, Harjosari I, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan, Sumut, Senin 28 Desember 2020.

Dari tiga tersangka yang perannya sebagai penerima barang ini, penyidik menyita 50 kg paket sabu-sabu yang dibungkus dalam kemasan teh cina.

Kemudian tim mengejar dan menangkap tersangka H di Hotel Four Point, Jalan Gatot Subroto, Sei Sikambing D, Kecamatan Medan Petisah - Sumut.

"Tersangka H ini perannya sebagai kurir pengangkut dari Aceh," ujar Krisno pula.

Baca Juga: Tidak Bosan, Mang Oded Terus Ingatkan warganya untuk Tidak Rayakan Tahun Baru dengan Berkerumun

Pada Rabu 30 Desember 2020, penyidik menangkap tersangka AAFS alias David di lokasi persembunyiannya di Jalan Merdeka, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumut. Dalam sindikat ini, AAFS alias David berperan sebagai pengendali transportasi.

Dari pengakuan David, diketahui bahwa pihaknya dikendalikan oleh warga binaan Lapas Tanjung Gusta, Medan berinisial KR.

"Dan enam bulan terakhir (sindikat ini) sudah melakukan enam kali pengiriman ke berbagai kota dengan total 205 kg sabu-sabu dan 58.606 butir pil ekstasi, dengan ongkos pengiriman Rp100 juta untuk sekali pengiriman," kata Krisno lagi.***

Editor: Sam

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x