JURNAL SOREANG - Saat ini beredar kabar Front Pembela Islam (FPI) secara sah tidak diperbolehkan untuk melakukan aktivitas organisasinya.
Surat telegram STR/965/XII/IPP 3.1.5/2020 itu ditandatangani Wakabaintelkam Polri Irjen Suntana dan telah beredar luas.
Dalam surat tertanggal 23 Desember 2020 itu, ditulis larangan juga berlaku bagi lima organisasi kemasyarakatan (ormas) agama yang lain yakni Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Aliansi Nasional Anti Syiah (ANAS), Jamaah Ansharu Tauhit (JAT), Majelis Mujahidin Indonesia (MMI), dan Forum Umat Islam (FUI).
Baca Juga: Sandiaga Uno Miliki Harta Kekayaan Terbesar dari 6 Menteri Baru
Pelarangan ini meyusul telah keluarnya peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) mengenai Pembubaran Ormas yang ditandatangani Presiden Joko Widodo karena tidak sesuai dengan Pancasila, UUD 1945, dan peraturan yang berlaku.
Sementara itu Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengaku akan dicek terlebih dahulu kebenaran surat tersebut.
“Akan dicek ya,” kata Argo seperti dilansirkan galamedianews dalam artikelnya "Heboh Beredar Surat FPI Telah Dibubarkan, Musni Umar Berang".
Baca Juga: Messi Lampaui Rekor Legenda Sepak Bola Brazil, Pele Ucapkan Selamat