Pemerintah Anggap Tidak Ada Ormas FPI Saat Ini, Begini Alasannya Menurut Menkopolhukam Mahfud MD

- 12 Desember 2020, 13:34 WIB
Menko Polhukam, Mahfud MD*/
Menko Polhukam, Mahfud MD*/ /instagram/mohmahfudmd

JURNAL SOREANG - Di mata pemerintah, saat ini keberadaan Front Pembela Islam (FPI) sebagai organisasi masyarakat (ormas) tidak dapat diakui.

Menurut Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam, Mahfud MD, hal itu karena FPI belum melengkapi persyaratan, sehingga belum mengantongi perpanjangan izin atau Surat Keterangan Terdaftar (SKT) di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Baik secara Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) FPI, yakni terkait pencantuman istilah khilafah dalam AD/ART. Itu kita menganggap tidak ada ormas itu," kata Mahfud seperti dikutip PotensiBisnis.com Sabtu 12 Desember 2020, dari kanal YouTube program Special Interview with Claudius Boekan, BeritaSatu yang diunggah pada Jumat 11 Desember 2020 malam.

Baca Juga: Ada 10 Juta Penderita Diabetes. Dampak Kebutaan Akibat Diabetes Bisa Dicegah Ini Caranya

Oleh karena itu, Mahfud MD menegaskan abhwa pemerintah meminta FPI memperbaiki pasal tersebut dalam AD/ART tersebut dan menyesuaikannya dengan Undang-Undang Keormasan.

Jika sudah, pengurus FPI dipersilahkan untuk mendatangi Kementerian Agama dengan membawa surat pernyataan bahwa pengurusnya setia sepenuhnya pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

"Begini yang saya ingat itu kan ada UU Keormasan. Sebuah Ormas itu tidak boleh beroperasi tanpa memenuhi syarat, menyatakan setia kepada ideologi Pancasila dan sebagainya. Di situ misalnya, di AD/ART itu tidak tercantum istilah mendirikan khilafaf," kata Mahfud.

Baca Juga: Hilang Sejak Pertengahan Oktober 2020, 3 Bocah di Langkat, Sumatera Utara Disebut 'Menampakan Diri'

Pemerintah, kata Mahfud, tetap bisa menerbitkan surat izin keormasan FPI jika semua syarat itu sudah dipenuhi.

Halaman:

Editor: Handri

Sumber: Potensi Bisnis


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x