Masa Tahanan Wali Kota Cimahi Non Aktif Ajay M Priatna Diperpanjang KPK selama 40 Hari

- 17 Desember 2020, 18:07 WIB
Walikota Cimahi Ajay Muhammad Priatna mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK . PDIP Jabar menyatakan Ajay tak memakan uang rakyat dan tergelincir di jalan yang rata.
Walikota Cimahi Ajay Muhammad Priatna mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK . PDIP Jabar menyatakan Ajay tak memakan uang rakyat dan tergelincir di jalan yang rata. /Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO

Sebagai penerima, Ajay disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan atau Pasal 12 B Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara sebagai pemberi, Hutama disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.***

Halaman:

Editor: Sam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x