JURNAL SOREANG - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 akan dilangsungkan pada Rabu 9 Desember 2020. Hari itupun ditetapkan jadi hari libur nasional.
Salah satu pertimbangan penetapan hari libur ini, agar masyarakat diberi kesempatan seluas-luasnya untuk menggunakan hak pilihnya dalam pesta demokrasi daerah.
Penetapan itu tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 22 Tahun 2020 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 sebagai Hari Libur Nasional.
Baca Juga: Pembelajaran Tatap Muka 2021 Dikawal Permen, Pergub, Perwal dan Perbup
Sebagaimana dilihat situs Setkab.go.id, Sabtu 28 November 2020, keppres tersebut ditandatangani Presiden Jokowi pada Jumat 27 November 2020.
"Menetapkan hari Rabu tanggal 9 Desember 2020 sebagai hari libur nasional dalam rangka pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota secara serentak,” bunyi diktum KESATU Keppres tersebut sepreti dilansirkan PMJNews.
Adapun diktum KEDUA Keppres tersebut menyatakan, Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu 27 November 2020.***