Komnas KIPI: Tidak Ada Vaksin yang Mengandung Zat Berbahaya, Laporkan Jika Benar Menemukan

19 November 2020, 20:47 WIB
Prof. Dr. dr. Hindra Irawan Satari Sp.A(K)., MTropPaed (Ketua Komnas Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI)) memberikan paparan dalam dialog bertema keamanan vaksin dan menjawab KIPI (Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi) di Jakarta, Kamis, 19 November 2020. /

 

JURNAL SOREANG – Dengan serangkaian uji klinis yang sudah dilakukan, vaksin tidak berbahaya meskipun sebagai produk biologis bisa saja menyebabkan nyeri, kemerahan, dan pembengkakan sebagai reaksi alamiah.

Hal itu ditegaskan oleh Ketua Komisi Nasional Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI), Prof. Hindra Irawan Satiri, SpA(K), Mtrop Paed, dalam Dialog ‘Keamanan Vaksin dan Menjawab KIPI‘, yang digelar oleh Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Kamis 19 November 2020.

Menurut Hindra, beragam mitos seputar vaksin yang beredar di masyarakat, sebagian besar tidaklah benar dan perlu disikapi dengan bijak.

Baca Juga: Beresiko Tinggi, BPOM Cabut Izin Penggunaan Klorokuin Dan Hidroksiklorokuin Untuk Obat Covid-19

“Di masyarakat beredar mitos yang mengatakan vaksin mengandung zat berbahaya. Hal ini tidak benar, karena tentu saja kandungan vaksin sudah diuji sejak praklinis. Sebenarnya vaksin tidak berbahaya, namun perlu diingat bahwa vaksin itu produk biologis. Oleh sebab itu, vaksin bisa menyebabkan nyeri, kemerahan dan pembengkakan yang merupakan reaksi alamiah dari vaksin. Jadi memang kita harus berhati-hati mengenai mitos-mitos terkait KIPI ini,” tutur Hindra.

Apabila menemukan KIPI, Hindra menegasdkan bahwa semua masyarakat bisa melaporkannya ke Komnas KIPI melalui laman www.keamananvaksin.kemkes.go.id.

Ia menjelaskan bahwa Komnas KIPI sendiri merupakan Lembaga yang terbentuk sejak 2007 yang beranggotakan para ahli independen, dengan kompetensi dan keilmuan terkait vaksinologi.

Baca Juga: Api Semangat Dewi Sartika Berkobar di Korps Alumni Ini yang Ingin Bangun Lembaga Pendidikan

Hindra menambahkan, untuk menjangkau wilayah Indonesia yang luas, pihaknya juga telah membentuk Komite Daerah KIPI di 34 Provinsi.

“Yakinlah, keamanan vaksin itu dipantau sejak awal. Bahkan setelah vaksin diregistrasi, tetap dipantau dan dikaji keamanannya,” kata Hindra.

Hindra menambahkan, semua fase uji klinis vaksin, memiliki syarat yang harus dipenuhi, sebelum bisa melanjutkan ke fase berikutnya.

Baca Juga: Bantuan Subsidi Upah Guru Honorer Sudah Cair, Ini Cara Cek Data Penerima dan Cara Pencairannya

Namun dalam keadaan khusus, seperti pandemi Covid-19, proses bisa dipercepat tanpa menghilangkan syarat-syarat yang diperlukan itu.

Semua proses itupun didukung oleh pembiayaan dan sumberdaya yang dibutuhkan, sehingga proses-proses yang lebih panjang dalam penemuan vaksin bisa dipersingkat.

“Saya tidak setuju terminologi anti vaksin. Masyarakat sebenarnya masih salah persepsi, artinya pengertian masyarakat belum mantap karena mendapat keterangan dari orang-orang yang kurang kompeten atau bukan bidangnya. Kita perlu mendapatkan informasi dari sumber-sumber terpercaya seperti organisasi profesi dan kesehatan. Jangan dari situs yang tidak jelas, dari grup WhatsApp, itu yang membingungkan masyarakat,” tutur Hindra.

Baca Juga: Gegara Ini, Kader Senior PDIP Mat Mochtar Dipecat

Hindra meyakini, selain Covid-19, masyarakat saat ini dihadapkan pula dengan informasi keliru yang tidak disikapi dengan bijak.

“Musuh kita Cuma satu yaitu virus. Musuh kita adalah musuh bersama dan untuk melawannya, kita harus bekerjasama agar upaya-upaya jadi efektif dan tidak mementingkan diri sendiri. Cobalah bijak bersosial media dengan memilah-milah mana yang bisa dibagikan dan dipertanggungjawabkan, mana yang harusnya kita hapus. Jangan sampai meresahkan masyarakat. Kalau kita bersatu, Insyaallah dalam waktu yang tidak terlalu lama pandemi Covid-19 ini bisa kita taklukan,” kata Hindra.

Menurut Hindra, uji klinis vaksin Sinovac di Bandung sendiri telah masuk fase III dan selesai melakukan penyuntikan kepada seluruh sukarelawan yang di Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (FK Unpad).

Baca Juga: APK Dicoreti Tulisan 'PKI', PDIP dan Tim Hukum Paslon Yena Iskandar Ma'soem-Atep Lapor Ke Bawaslu

Proses itu pun mendapat pendampingan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sejak pengembangan protokol uji klinik dan inspeksi pelaksanaan uji klinis.

Sedangkan untuk memastikan mutu vaksin Covid-19, inspeksi kesiapan fasilitas produksi baik di Tiongkok maupun di Bio Farma juga  sudah dilakukan.

Menurut Hindra, uji klinis merupakan tahapan penting guna mendapatkan data efektivitas dan keamanan yang valid untuk mendukung proses registrasi vaksin Covid-19.

Baca Juga: Dua Juta Akun Penyebar Hoaks Sudah Diblokir Whastapp

Sejauh ini, tidak ditemukan adanya reaksi yang berlebihan atau Serious Adverse Event selama menjalankan uji klinis fase III di Unpad.

Hindra juga menyampaikan. Perkembangan vaksin Covid-19 kini hanya tinggal menunggu laporan dari Brazil, Tiongkok, Turki, dan Indonesia.

Laporan itu tak lepas dari prosedur mendeteksi dan mengkaji apakah ada kaitannya imunisasi dengan KIPI dengan kelimuan khusus yang disebut Farmakovigilans.

Baca Juga: Ini Penyebab Wakil Gubernur DKI Batal Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya  

“Tujuannya, untuk meningkatkan keamanan, meyakinkan masyarakat, sehingga memberikan pelayanan yang aman bagi pasien dan memberikan informasi terpercaya,” kata Hindra.***

Editor: Handri

Sumber: KPCPEN

Tags

Terkini

Terpopuler