Wah, ASN yang Punya Jabatan Ternyata Susah Netral, Bawaslu Temukan 790 Pelanggaran ASN

28 Oktober 2020, 05:05 WIB
Rakor Pilkada Kabupaten Bandung 15 Oktober 2020, yang salah satunya membahasa netralitas ASN /Humas Kabupaten Bandung

JURNAL SOREANG- Media sosial (medsos) sudah menjadi kebutuhan masyarakat termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS. Namun, di saat daerahnya terjadi pemilihan kepala daerah (Pilkada), maka ASN juga harus lebih bijak dalam ber-medsos.

Pasalnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)  menyebutkan pemberian dukungan terhadap pasangan calon peserta pilkada melalui medsos menjadi tren tertinggi pelanggaran netralitas ASN.

"Posting, komen, foto, share di media sosial adalah bagian keberpihakan," kata Ketua Bawaslu RI, Abhan, saat webinar "Netralitas ASN dalam Pilkada Serentak 2020", seperti dikutip dari ANTARA, Selasa, 27 Oktober 2020.

Baca Juga: Nomor Urut Paslon Mengekang KPU Kabupaten Bandung

Menurut dia, pemberian dukungan melalui medsoa memang menjadi tren paling tinggi dari 16 bentuk pelanggaran yang dilakukan ASN terkait netralitas.

"Saat ini tercatat 790 temuan Bawaslu atas dugaan pelanggaran netralitas ASN dan 64 laporan dari masyarakat. Hasilnya 767 kasus ditindaklanjuti rekomendasi ke KASN dan 87 kasus bukan pelanggaran," ujarnya.

Tren pelanggaran tertingginya ASN memberikan dukungan melalui medsos, yakni sebanyak 319 kasus dan lainnya  seperti ASN menghadiri atau mengikuti acara silaturahim, mempromosikan diri sendiri dan orang lain, dan sebagainya.

Baca Juga: Kantongi Identitas, Polisi Buru Fasilitator Perusuh Unjuk Rasa Omnibus Law Cipta Kerja

"Bawaslu merupakan pintu masuk penanganan dugaan pelanggaran netralitas ASN yang dalam praktiknya akan dikeluarkan rekomendasi ke KASN dan disampaikan kepada PPK," katanya.

Abhan menjelaskan netralitas ASN secara prinsip adalah setiap ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan apa pun.

"Persoalan netralitas ASN biasanya dihadapi daerah yang memiliki calon petahana pada pilkada karena mereka punya akses di jajaran birokrasi daerahnya," katanya.

Baca Juga: Warga Disabilitas Agar Ikut Awasi Pemilukada Kabupaten Bandung

Sementara Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana mengatakan, ASN yang mengaku sulit menjalankan netralitas pasti orang yang memiliki jabatan.

"Kalau orang yang tidak punya jabatan tidak akan demikian, tidak akan sulit melaksanakan netralitas ASN," ucapnya.***

Editor: Sarnapi

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler