Pendaftaran Bintara Polri 2024 Pada Gelombang II Telah Dibuka, Ini Persyaratan dan Berkas yang Perlu Disiapkan

16 April 2024, 16:04 WIB
Ilustrasi Pendaftaran Bintara Polri 2024. /Instagram/@rekrutmen_polri//

JURNAL SOREANG – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kembali membuka kesempatan bagi para calon anggota Polri untuk bergabung dalam barisan kepolisian pada Tahun Anggaran (T.A) 2024.

Pada gelombang II penerimaan, pendaftar calon Bintara Polri telah dibuka mulai tanggal 4 hingga 25 April 2024. Pendaftaran bisa dilakukan secara online melalui website https://penerimaan.polri.go.id/ dan melakukan verifikasi di Polres setempat.

Dalam proses pendaftaran ini, terdapat lima golongan pangkat yang dapat dipilih oleh para calon anggota yang ingin mendaftar.

Baca Juga: Kasus Meningkat Setelah Mudik Lebaran, Ini 7 Cara Penyembuhan Flu Singapura Pada Anak

Beberapa golongan pangkat tersebut seperti Bintara Polisi Tugas Umum (PTU), Bintara Kompetensi Khusus Tenaga Kesehatan (Nakes), Bintara Kompetensi Khusus Hukum, Bintara Kompetensi Khusus Kehumasan/TI, dan Bintara Kompetensi Khusus Pariwisata.

Persyaratan Umum Pendaftaran Bintara Polri 2024 :

· Warga Negara Indonesia

· Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa

· Setia kepada NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945

· Pendidikan minimal SMA/Sederajat dengan ketentuan nilai rata-rata ijazah dan usia yang berbeda-beda sesuai tahun kelulusan

· Lulusan program D1 sampai dengan S1 dengan IPK minimal 2,75 dan berasal dari prodi terakreditasi

· Memenuhi ketentuan umur

· Bukan anggota/mantan anggota Polri/TNI dan PNS serta belum pernah mengikuti pendidikan pembentukan Polri/TNI

· Sehat jasmani dan Rohani

· Tidak pernah dipidana karena melakukan suatu kejahatan, tidak bertato dan tidak memiliki tindik di telinga atau anggota badan lainnya kecuali ketentuan agama/adat, dan dinyatakan bebas narkoba

· Belum pernah menikah secara hukum positif/agama/adat

· Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI pada semua bidang tugas kepolisian

· Berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela.

Baca Juga: Pejabat Gubernur Jabar Bey Machmudin Cocok Bila Pimpin Jawa Barat dengan KH Juhadi, Begini Kata Pergunu Jabar

Berkas Administrasi Yang Perlu Dipersiapkan :

· Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi

· Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi yang dilegalisir oleh Disdukcapil setempat, untuk Kartu Keluarga (KK) yang sudah ada barcodenya tidak perlu dilegalisir;

· Akte kelahiran dan fotokopi yang dilegalisir oleh Disdukcapil setempat, untuk akte kelahiran yang sudah ada barcodenya tidak perlu dilegalisir

· Ijazah asli: SD, SMP, SMA/MA/SMK/sederajat, bagi yang ijazahnya sudah menggunakan barcode tidak perlu dilegalisir dan transkrip nilai serta fotokopi yang dilegalisir oleh Sekolah/Perguruan Tinggi yang menerbitkan;

· Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) asli yang dikeluarkan oleh Polres setempat dan fotokopi yang dilegalisir oleh Polres yang menerbitkan;

· Pas foto berwarna ukuran 4x6 dengan latar belakang warna kuning sebanyak 10 lembar;

· Surat persetujuan orang tua/wali (form dapat diunduh di website: penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi;

· Surat permohonan menjadi anggota Polri ditulis tangan (contoh (form dapat diunduh di website: penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi;

· Surat pernyataan belum pernah menikah secara hukum positif atau hukum agama atau hukum adat (form dapat diunduh di website: penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi;

· Daftar Riwayat hidup (hasil cetak form registrasi pada saat pendaftaran online) dan fotokopi;

· Surat perjanjian ikatan dinas pertama anggota Polri (form dapat diunduh di website: penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi;

· Surat pernyataan tidak terikat perjanjian dengan instansi lain (form dapat diunduh di website: penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi;

· Surat pernyataan orang tua/wali untuk memberikan keterangan dan dokumen yang sebenarnya (form dapat diunduh di website: penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi;

· Surat pernyataan peserta dan dan ortu/wali untuk tidak melakukan KKN dan tidak menggunakan sponsorship atau ketebelece (form dapat diunduh di website: penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi;

· Surat pernyataan tidak mendukung atau ikut serta dalam organisasi atau paham yang bertentangan dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika;

· Surat pernyataan tidak melakukan perbuatan yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma sosial, dan norma hukum.

Baca Juga: RAMALAN CINTA ZODIAK 17 April 2024! Virgo, Cancer, dan Leo Pertimbangkan untuk Memulai Dialog

Dengan memahami persyaratan dan mempersiapkan berkas yang diperlukan dapat menjadi kunci bagi para calon anggota yang ingin bergabung di Kepolisian. (Syahri Fadilla)***

Editor: Josa Tambunan

Tags

Terkini

Terpopuler