Sidang Praperadilan, Bidkum Polda Metro Jaya Sebut Ada Transaksi Rp800 Juta di Rumah Kertanegara 46

13 Desember 2023, 17:25 WIB
Sidang Praperadilan di PN Jaksel, Bidkum Polda Metro Jaya Sebut Ada Transaksi Rp800 Juta di Rumah Kertanegara 46 /PMJ News

JURNAL SOREANG - Tim kuasa hukum Firli Bahuri mengajukan praperadilan terhadap Polda Metro Jaya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Praperadilan ini terkait penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Dalam praperadilan, tim kuasa hukum Firli mempertanyakan perihal dumas yang langsung naik ke tahap penyidikan tanpa terlebih dahulu penyelidikan.

Baca Juga: Hasil BWF World Tour Finals 2023, Apriyani/Siti Lakoni Laga Perebutan Tiket Semifinal Lawan Nomor Satu Dunia

Di sisi lain, Tim Advokasi Bidkum Polda Metro Jaya mengungkap adanya transaksi sebesar Rp800 juta antara SYL, Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar, dan Firli Bahuri.

Hal tersebut disampaikan Tim Advokasi Bidkum Polda Metro Jaya (PMJ) yang turut dihadiri Kabidkum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Putu Putera Sadana di PN Jakarta Selatan pada Selasa 12 Desember 2023.

Kabid Hukum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Putu Putera membacakan eksepsi beserta Tim Advokasi Bidkum dan mengatakan bahwa sekitar bulan Februari 2021, Firli Bahuri menghubungi Brigjen Anom Wibowo untuk menyampaikan pesan kepada Irwan Anwar.

Baca Juga: Hasil BWF World Tour Finals 2023, Bagas/Fikri Lakoni Laga Hidup Mati Lawan Kang Min Hyuk/Seo Seung Jae Korsel

"Pada sekira bulan Februari 2021, pemohon menghubungi saudara Anom Wibowo untuk menyampaikan pesan kepada saudara Irwan Anwar agar menghubunginya," ujarnya.

Selanjutnya dibacakan bahwa Firli mengatakan yang pada intinya agar Irwan Anwar menemani SYL untuk menghadap dan bersilaturahmi kepadanya.

"Pada tanggal 12 Februari 2021, terjadi pertemuan di rumah safe house yang beralamat di Jalan Kertanegara Nomor 46 RT.10/RW.03 Kelurahan Rawa Barat, Kecamatan Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta" terangnya.

Baca Juga: Hasil BWF World Tour Finals 2023, Fajar/Rian Lakoni Laga Perebutan Tiket Semifinal Lawan Astrup/Rasmussen

"Dalam pertemuan antara SYL, Irwan Anwar, dan pemohon, terjadi transaksi sebesar Rp800 juta dalam bentuk valas," beber Putu Putera.***

Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal SoreangFB Page Jurnal SoreangYouTube Jurnal SoreangInstagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang 

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler