Pengacara Firli Bahuri Permasalahkan Barbuk Valas Senilai Rp.7,4 Milliar, Ini Tanggapan Polda Metro Jaya

5 Desember 2023, 13:30 WIB
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak /PMJ News

JURNAL SOREANG - Perihal temuan dokumen penukaran valuta asing (valas) senilai Rp 7,4 miliar yang dibahas oleh pihak tersangka Firli Bahuri ditanggapi oleh Polda Metro Jaya.

Sebelumnya, kuasa hukum tersangka Firli Bahuri, Ian Iskandar menilai barang bukti dokumen valas yang disita merupakan resi penukaran mata uang asing ke jasa money changer yang diklaimnya tidak memenuhi syarat menetapkan kliennya sebagai tersangka.

Firli Bahuri yang merupakan Ketua KPK nonaktif ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Baca Juga: Ramaikan Lapangan Desa dengan Bermain Sepak Bola Bersama Warga NTT, Presiden: Yang Penting Gembira dan Sportif

Menanggapi hal ini, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak angkat bicara dan menyebutkan hal tersebut merupakan hak dari pihak tersangka.

“Nanti akan dibuktikan saat di muka sidang pengadilan,” ungkap Ade Safri dalam keterangannya, Senin 4 Desember 2023.

Terkait hal ini, tegas Ade, pihaknya sudah melakukan langkah-langkah yang sesuai dengan ketentuan KUHAP yang berlaku.

Baca Juga: Keindahan 5 Gunung Bersalju di New Zealand, Destinasi Epik yang Harus Dikunjungi

Termasuk, kata Ade, penyertaan sejumlah alat bukti yang berkaitan dengan kasus dugaan pemerasan tersebut.

“Sekali lagi saya tegaskan bahwa penyidik tidak akan mengejar pengakuan tersangka atau penyidik tidak akan menggantungkan pembuktian hanya kepada keterangan tersangka saja,” ujarnya.

Sebelumnya, polisi melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap Ketua KPK Firli Bahuri dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Baca Juga: Gaspol! 7 Peluang Usaha Joss Buat Desa, Gak Kalah Sama Kota!

Adapun salah satu barang bukti yang disita dalam kasus tersebut yakni dokumen dari penukaran valuta asing (valas) dalam rentang waktu Februari 2021 hingga September 2023 dengan total Rp 7,4 miliar.

“Dokumen penukaran valas dalam pecahan SGD dan USD dari beberapa outlet money changer dengan nilai total sebesar Rp 7.468.711.500 sejak bulan Februari 2021 sampai dengan bulan September 2023,” ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu 22 Desember 2023 malam.***

Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal SoreangFB Page Jurnal SoreangYouTube Jurnal SoreangInstagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang 

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler