Gak Habis Pikir! Yayasan Dapat Pinjaman Rp73 Miliar Malah Dipakai Panji Gumilang untuk Kepentingan Pribadi

3 November 2023, 16:09 WIB
Panji Gumilang mengenakan baju tahanan dengan tangan diborgor menggunakan kabel ties saat pelimpahan tahap II dari Bareskrim Polri ke Kejari Indramayu, Jawa Barat, Senin (30/10/2023). /Foto:Antara/

JURNAL SOREANG - Ratusan rekening yang mengatasnamakan tersangka Panji Gumilang terkait penggelapan dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) diblokir penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri.

Terkait hal ini, Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengungkapkan adanya pinjaman dari Bank JTrust sebesar Rp73 miliar untuk Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) pada tahun 2019 silam.

"Dana tersebut yang dipinjam oleh yayasan, masuk ke dalam rekening pribadi dari APG dan digunakan untuk kepentingan APG," beber Whisnu dalam keterangannya, Kamis 2 November 2023.

Baca Juga: Panji Gumilang Jadi Tersangka Dugaan TPPU, Polisi: Aliran Dana Capai Rp1,1 Triliun

"Artinya, seharusnya uang yayasan digunakan untuk kepentingan yayasan, bukan untuk kepentingan pribadi," tambahnya.

Whisnu melanjutkan, pembayaran pinjaman tersebut kemudian dicicil dengan menggunakan dana yang berasal dari rekening yayasan.

Menurutnya, hal ini menjadi dasar adanya tindak pidana asal, yakni tindak pidana yayasan dan tindak pidana penggelapan.

Baca Juga: Mengenal Thomas Lefroy, Pria yang Menjadi Inspirasi Jane Austen dalam Menulis Novel ‘Pride & Prejudice’

"Inilah bukti tindak pidana asal yang ditemukan oleh penyidik dan penyidik pun melakukan tracing asset terhadap beberapa aset dan rekening," papar Whisnu.

Ia menyebut, dana yayasan yang diperoleh untuk membayar cicilan Rp73 miliar tersebut berasal dari berbagai sumber, salah satunya iuran para santri.

"Jadi, untuk dana yayasan, ada berbagai macam sumber. Ada dari keluarga santri, Jammas (Jahe Membangun Masjid), ada beberapa yayasan pondok pesantren. Jadi banyak ya (pendapatan yayasan)," ucap Whisnu.

Baca Juga: Sejumlah Pemimpin Perusahaan Tinjau Persemaian Mentawir yang Akan Hijaukan IKN, Ini Tanggapannya

"Penyidik sudah bisa menyimpulkan ada kerugian minimal Rp73 miliar yang digelapkan ataupun yang digunakan oleh APG untuk kepentingan pribadi," tandasnya.***

Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal SoreangFB Page Jurnal SoreangYouTube Jurnal SoreangInstagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang 

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler