JURNAL SOREANG - Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto angkat bicara terkait penetapan tersangka eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).
Diketahui, Polda Metro Jaya tengah menangani kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK terhadap eks Mentan SYL yang statusnya sudah naik ke tahap penyidikan.
Karyoto menegaskan bahwa penanganan kasus yang ditangani penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya itu tidak bisa dihentikan secara tiba-tiba.
"Karena ini nggak mungkin lah misalnya tiba-tiba kita hentikan tanpa ada dasar," tutur Karyoto dalam keterangannya, Jumat 13 Oktober 2023.
Penanganan kasus, lanjut Karyoto, bisa dihentikan apabila dalam prosesnya tidak menemukan adanya unsur-unsur yang terlibat.
"Kecuali kalau memang sudah mentok, kita katakan tidak ada unsur yang terlibat atau mungkin hanya penipuan oleh oknum-oknum tertentu, ya bisa jadi berhenti," ujarnya.
Namun apabila dalam proses kasusnya ditemukan adanya fakta perbuatan, maka ia memastikan penanganan akan terus berlanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Tapi kalau memang lanjut harus sampai ada ke situ sesuai dengan fakta perbuatan secara materil, ya harus kita lanjutkan," imbuhnya.***
Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal Soreang, FB Page Jurnal Soreang, YouTube Jurnal Soreang, Instagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang