Peraturan KPU: Kampanye Pemilu DPRD Kabupaten Kota, Pasal 17 Mengatur Ketentuannya

30 September 2023, 12:43 WIB
Ilustrasi Sosialisasi Pemilu oleh KPU RI /Tangkap Layar Youtube KPU RI/

JURNAL SOREANG - Terhitung kurang lebih 2 bulan lagi masa kampanye pemilu 2024 akan segera dimulai, apabila berlangsung sesuai jadwal yang ditentukan oleh KPU, Kampanye resmi dimulai pada 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024. 

Tim Sukses, Juru Kampanye dan simpatisan calon anggota Dewan dan Capres-Cawapres di setiap tingkatan tentunya sudah mempersiapkan diri sejak jauh-jauh hari. 

Namun para pihak yang disebut sebagai pelaksana kampanye tentunya harus bersabar dan menahan diri terlebih dahulu sampai jadwal kampanye resmi dinyatakan dimulai.

Baca Juga: Kebijakan Pemerintah Belum Berpihak kepada Diniyah, Ustaz Daud: Insentif Ustaz dan Bantuan Sarana Sangat Minim

Sebagai informasi, Tata cara ataupun mekanisme pelaksanaan Kampanye Pemilu 2024 diatur dalam PKPU Nomor 15 Tahun 2023, disana dibahas secara rinci seluk beluk ketentuan kampanye. 

Agar tidak salah langkah, simak Pasal 17  ketentuan Pelaksana Kampanye Pemilu Anggota DPRD Kabupaten/Kota berikut ini.

Pasal 17 Ayat (1)

Pelaksana Kampanye Pemilu untuk Pemilu anggota

DPRD kabupaten/kota terdiri atas:

  1. pengurus Partai Politik Peserta Pemilu DPRD kabupaten/kota;
  2. calon anggota DPRD kabupaten/kota;
  3. juru Kampanye Pemilu yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu anggota DPRD kabupaten/kota;
  4. orang seorang yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu anggota DPRD kabupaten/kota; dan
  5. organisasi penyelenggara kegiatan yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu anggota DPRD kabupaten/kota.

Baca Juga: 10 Daerah dengan Kerawanan Tertinggi Isu Netralitas ASN, Bawaslu: ASN Itu Harus Netral

Pasal 17 Ayat (2)

Juru Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan orang seorang atau kelompok yang ditunjuk untuk menyampaikan visi, misi, dan program calon anggota DPRD kabupaten/kota.

Pasal 17 Ayat (3)

Organisasi penyelenggara kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e merupakan organisasi sayap Partai Politik Peserta Pemilu dan organisasi penyelenggara kegiatan lainnya.

Pasal 17 Ayat (4)

Partai Politik Peserta Pemilu anggota DPRD kabupaten/kota harus mendaftarkan Pelaksana Kampanye Pemilu anggota DPRD kabupaten/kota kepada KPU Kabupaten/Kota.

Baca Juga: Upaya Pemerintah Kota Bandung Untuk Kurangi Sampah Organik di Pasar Dengan Metode Tong Komposter

Pasal 17 Ayat (5)

Pendaftaran Pelaksana Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan paling lambat 3 (tiga) Hari sebelum masa Kampanye.

Rangkuman Ketentuan ini dibuat agar pelaksana kampanye dapat memahami tertib administratif yang pertama-tama harus dipenuhi sebelum memulai kegiatan kampanyenya.***

 

Editor: Yoga Mulyana

Sumber: KPU

Tags

Terkini

Terpopuler